Bandung Barat-Kalibernews.net.-//-Miris diduga kuat oknum kolektor PBB Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong wetan gelapjan iuran pajak bumi dan bangunan dari warga masyarakat, sehingga masyarakat harus bayar dobel setiap tahunnya,
hal ini berdasarkan bukti faktual dan hasil wawancara singkat dengan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis 31 Juli 2025, yang berdomisili di Kampung Cileunca Rt 01/10 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong wetan, narasumber kepada awak media memaparkan.””
saya sebagai wajib pajak, yang telah membayar pajak setiap tahunnya namun saat bulan kemaren akan melakukan/bea balik nama Sertipikat tanah milik saya saat pergi ke ATR BPN Bandung Barat, saya mendapatkan penjelasan bahwa saya harus membayar kembali kewajiban pajak tahunan yang belum dibayar ke Bapenda KBB hampir 7 Tahun ungkapnya.
Karena demi selesainya bea balik nama sertipikat, jadi saya terpaksa pergi ke Bapenda dan meiminta print Out ada tagihan pajak yang harus di bayar kembali kewajiban utang pajak bumi dan bangunan saya selama 7 tahun senilai kurang lebih 110.000 rupiah ke Bapenda, yang sebenarnya iuran pajak itu sudah dibayar setiap tahunnya, sambil menunjukan beberapa lembar bukti pemayaran SPPT, miliknya yang merupakan bukti pembayaran Tahunan pungkasnya.
Selain atas nama narasumber diatas ada juga narasumber lain yang Iuran wajib pajak tahunan dengan alamat domisili yang sama, kepada awak media menyampaikan bahwa iuran wajib pajak nya yang telah dibayar setiap tahunnya namun tiba tiba dalam print out iuran tersebut tidak dibayarkan oleh Pemerintah Desa ke Bapenda Kabupaten Bandung Barat selama 14 Tahun.
Ini kesalahan dan tanggung jawab siapa sebenarnya ? jangan sampai masyarakat yang telah memenuhi kewajiban setiap tahunnya sebagai wajib pajak yang taat tiba – tiba saat ada perbaikan Sertipikat ada tanggungan yang harus dibayar kembali, berarti kami warga masyarakat membayar 2 Kali, yang pertama kedesa dan yang kedua ke Bapenda Pungkasnya.”** Red ***