Soreang-Kalibernews.net.-//-Berawal dari link berita yang masuk dalam Group Nasional DPP Iwo Indonesia dan masuknya surat tembusan Laporan pengaduan yang dilayangkan kepada DPP Iwo Indonesia bernomor Surat 199/LAPDU/WN/VII/2025. Lampiran :—- Perihal : Laporan Pengaduan yang isi dari surat tersebut mengenai Realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025. dan 4 point Lainnya sesuai dengan surat nomor diatas.
Maka dengan adanya dugaan carut marutnya pengelolaan uang untuk peningkatan Prasarana Jala Desa Cimaung Kecamatan Cimaung yang berlokasi di kampung Tiwulandu RT 004/009 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahap 1 Tahun Anggaran Dana Desa 2025 senilai Rp.356.603.000 Volume 340 M.
Dugaan carut marutnya penggunaan Dana Desa tersebut telah tayang dalam Plat Form Website Media Online Waspira News Edisi 5 Juli 2025 dengan Head News berita “” Carut marut Dana Desa Cimaung Kecamatan Cimaung “dan Pimpinan Redaksi Waspira News sudah membuat laporan Pengaduan Kepala Desa Cimaung Kecamatan Cimaung ke pihak APH
Pimpinan Redaksi Kalibernews.net sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Kang KW mencoba mengkonfirnasi pimpinan redaksi Waspira News melalui Panggilan suara Whats app Senin 4/8/2025 sekira pukul 11.00.Wib. inilah yang disampaikan pimpinan Waspira News A suhendar kepada redaksi Kalibernews.net.
Kenapa saya membuat dan menayangkan pemberitaan dengan judul berita carut marutnya dana Desa Cimaung Kecamatan Cimaung” Karena saat saya dan anggota ke lokasi pembangunan jalan usaha tani alamat diatas, saat itu saya mendengar ada informasi dua kendaraan Ready mix yang bermuatan coran di tumpahkan bukan dilokasi pembangunan melainkan dilain tempat, dan coran itu tidak diterapkan akan tetapi menurut informasi diambil serta diterapkan oleh warga untuk jalan gang.
Yang merasa tidak nyaman dan merasa terancam karena paska saya dan anggota media dari lokasi keesokan harinya saya di panggil oleh beberapa orang yang duga preman dan diduga pula itu suruhan kepala Desa Cimaung Neneng Nurhayati, saat itu ada yang nenghubungi bahwa saya disuruh menghadap ke lokasi Areal perkantoran Kecamatan Banjaran, sesampaiya dilokasi ada salah seirang dari mereka dalam keadaan mabuk menginterpensi agar jangan memberitakan dan mengobok obok desa Cimaung Kecamatan Cimaung.
Atas kejadian tersebut keesokan harinya saya langsung membuat laporan pengaduan dengan Nomor surat :199/LAPDU/WN/VII/2025. yang ditujukan kepada :
- Bupati Kabupaten Bandung
- Kaporesta Bandung
-‘Kejari Bale Bandung - Kodim 0624 Bandung
- Indpektorat Kabupaten Bandung
- Kapolsek Cimaung
- Camat Kecanatan Cimaung
- Dewan Pers
- Ikatan Wartawan Onlin Indonesia
- Arsip
Lanjut A Suhendar selain diduga telah menyewa preman untuk mengintervensi agar berita tidak diterbitkan disinyalir juga kepala Desa Cimaung Kecamatan Cimaung telah melanggar ketentuan kegiatan dan penggunaan Dana Desa tahun 2025 melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Saya berharap kepada BPK RI Kejari Balebandung dan Inspektirat serta Kejati Jabar segera terjun kelapangan untuk membuktikan informasi ini pungkasnya,
hingga berita ini diterbitkan kepala Desa Cimaung Kecamatan Cimaung belum bisa diminta klarifikasinya karena keterbatasan informasi untuk mendapatkan no celularnya *** Red ***