MOJOKERTO-Kalibernews.net – Simpang siur isu yang menyebutkan bahwa terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dilepas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota dibantah oleh Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Samsul Arifin. Dengan tegas Iptu Samsul berkata, bahwa terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Mojokerto Kota.
“Sudah ditahan,” tegas Iptu Samsul kepada wartawan melalui sambungan telpon kepada wartawan pada Jumat siang, 8 Agustus 2025.
Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota Inisian Ny, Jn, Ab dan kawan-kawan (dkk). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Guna memperkuat bukti penangkapan dan penahanan terhadap NY BGS JN , AB dkk, wartawan mendatangi Sat Tahti Polres Mojokerto Kota pada Jumat siang, 8 Agustus 2025. Di sel tahanan, wartawan ditemui oleh Petugas Sat Tahti, dan memanggil NY BGS JN. Sesaat kemudian, Ny Bgs JN menemui wartawan.
Iptu Samsul Arifin menyebutkan, atas perbuatannya sebagai terduga penyalahguna BBM subsidi, Nyoman Bagus Jono, dkk. dikenakan dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 3 ayat 1 perpres RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (D 10 N)