Soreang,-Kalibernews.net.-//-Kebebasan pers sudah di atur dalam Undang undang Pokok Pers 40 tahun 1999 sebagai Pilar Ke Empat Setelah Eksekutif, Yudikatif Legislatif dan kontrol Sosial Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, menyimpan, mengolah dan menyebarkan luaskan informasi, berita, dan opini melalui media masa tanpa sensor atau campur tangan dari pihak pemerintah atau pihak lain yang berkuasa.
Prers ini adalah pilar penting dalam demokrasi di negara ini karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan beragam, serta memungkinkan media untuk mengawasi tindakan pemerintah dan pihak lain yang berkuasa.
Sungguh miris melihat dan mendengar serta mengalami Intimidasi dari atas nama Oknum Kepsek SMUN 1 Rancaekek yang terindikasi tidak punya etika dan diduga Sewa Preman untuk ancam,/ halang halangi Wartawan.
Lipsus awak media Balancenews, Kalibernews. Senin, 11/08/2025 saat menyambangi Kantor SMUN 1 Rancaekek saat mau konfirmasi terkait pembangunan Sarpras pembangunan Toilet yang ada disekolahnya,
Awal cerita kami di persilahkan masuk oleh security, Tim Awak media Berharap Ketemu kepsek, sebelumnya di terima bagian Humas Mamat. Dan 2 Rekan lainnya yang mengaku sebagai wartawan, Ormas PP sekaligus Komite Sekolah SMUN 1 Rancaekek, anehnya sejak berhadapan, salah satu Oknum tersebut langsung mengajak Duel kepada Wartawan yang lagi meliput, dengan nada tinggi langsung mengajak duel” dengan mengeluarkan kalimat” Mungpung saya lagi banyak masalah sok urang diadu pungkas oknum preman tersebut.
Keterangan Humas SMUN 1 Rancaekek bahwa Kepsek kebetulan sedang Zoom Miting ga bisa di ganggu, Kalau ada yang bisa di sampaikan biar nanti saya sampaikan ke pak Kepsek imbuh Humas,
Melihat mendengar pernyataan dari oknum preman kebebasan pers yang di jamin oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan juga di atur. Dalam Pasal 28 f UUD 1945.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, Menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Namun, kebebasan pers juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, akurasi, dan etika dalam penyampaian beritaKebebasan pers di Indonesia di lindungi oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Pers.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Meskipun di lindungi, kebebasan pers bisa terancam oleh berbagai faktor seperti sensor, tekanan politik, atau kekerasan terhadap jurnalis.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah. Dan menyampaikan informasi. Secara sederhana, pers merujuk pada media massa, baik cetak maupun elektronik, yang berperan dalam penyebaran informasi kepada masyarakatKebebasan pers adalah.
Kebebasan Pers dalam Konteks Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Konsep Pers Pancasila dapat menjadi referensi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana sila kelima Pancasila.
Oknum kepsek sudah diduga sudah berani menghalangi tugas pers, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, adalah tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat di kenai sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Pimpinan Redaksi Media Kalibernews sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut mengutuk keras terkait adanya beking oknum kepsek agar tim satgas Menindak premanisme yang berkedok ormas, pemerasan, penganiayaan, dan intimidasi.Hingga berita ini di terbitkan, oknum Kepsek yang tidak punya etika tersebut belum bisa di mintai keterangan dan susah.
Untuk di temui tanpa alasan hal yang nyeleneh tutur humas kalau di kasih tau suka marah ada apa pungkas kepsek tutur Humas SMUN 1 Rancaekek.
Entah apa di benak Onang Sopari S.pd M.MPd kepsek Rancaekek sekaligus bertugas menjabat kepsek SMUN 1 Ciparay.
Takut kebokbroknya terbongkar diduga sewa preman, Menutupi kebokbrokannya kepsek sewa preman untuk mengusir wartawan kejadian pun di lingkungan sekolah.
Tepatnya di ruang tunggu tamu, kepsek ada apa Menghindar dan arergi terhadap wartawan, ironisnya saat di mintai penjelasan terkait.
Kegiatan pembangunan bungkam tidak ada tanggapan.Kami mendesak institusi penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh dan memeriksa dokumen terkait Realisasi bantuan tersebut. Melalui APBD provinsi maupun pusat,program tersebut adalah uang Negara.
Kasus ini menambah daptar panjang dugaan intimidasi, terhadap wartawan pers di Sekolah, jika dinas pendidikan tidak segera bertindak.
Penegak hukum diam publik khawatir kejadian seperti ini akan selalu terulang pastinya sangat merugikan dunia pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa .*** Tim ***