SBB-Kalibernews.net.-//-Bupati kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman ,MT dan DPRD Kab.SBB telah menghadiri panggilan Bapak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa beberapa waktu lalu untuk klarifikasi dan membahas terkait permasalahan lahan bermasalah yang di hadapai PT. SIM di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu Tokoh Masyarakat Kairatu Mathius. J. Rumahlatu (Pak Toton) atas tuduhan pencabutan ijin operasional PT. SIM oleh Bupati Kab. SBB Tidak Benar. Mathius. J. Rumahlatu menjelaskan bahwa Surat Bupati Kabupaten Seram bagian Barat Nomor :600.4.17.2/249, tanggal 14 Juli 2025 hanya penangguhan sementara aktifitas penggusuran di lahan yang bermasalah.
Yang mana diketahui hasil peninjauan DPRD Kabupaten Seram bagian Barat bersama Tim penyelesaian sengketa dan PT. SIM lahan yang bermasalah luasnya kurang lebih 15 Hektar, namun lahan yang tidak bermasalah sudah produksi ada ratusan hektar.
Lanjut Mathius “Oleh sebab itu, PT. SIM harusnya tetap beroperasi di lahan-lahan yang tidak bermasalah, karena Pemerintah kab.SBB tidak melarang dan memberhentikan di lahan yang tidak bermasalah, dan mari kita dukung penyelesaian lahan yang bermasalah yang dilaksanakan oleh TIM sengketa dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, berikanlah waktu.
Apalagi Pemda dan DPRD sudah melakukan pertemuan dengan Pak Gubernur tetap mendukung iklim investasi di SBB dan PT.SIM tetap lanjut operasi dilahan yg tidak bermasalah.
Yang Mana PT. SIM Juga menyampaikan di pertemuan klarifikasi di Ambon yg di Hadiri Bapak Bupati Dan DPRD serta Hadir juga OPD maupun wartawan bahwa , tenaga kerja PT.SIM yg sudah tidak bekerja tidak ada yang di PHK, karena telah berakhir masa kontraknya.