Soreang.-Kalibernews.net.-//-Secara Regulasi sudah jelas bahwa Keterbukaan informasi publik ( KIP ) No 14 Tahun 2008 itu menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seutuhnya, tidak terkecuali terutama Pejabat Badan atau Publik.
Namun lain halnya dengan pengusaha atau perusahaan yang memenangkan tender pembangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Bandung Anggaran murni tahun 2025, yang titik lokasnya berada di Jalan Kabupaten rute Desa Pada awas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut menuju Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari, lebih tepatnya titik Puncak Cae.
beedasarkan hasil investigasi, pantauan dan wawancara singkat Via Panggilan suara WhatsApp dengan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Yaya Dores baru baru ini”
Kepala Desa Cihawuk menyampaikan bahwa benar adanya di lokasi puncak Cae jalan Kabupaten penghubung antara kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, itu sedang ada progres pembangunan, oleh salah satu perusahaan, namun keberadaan Nama perusahaan besar anggaran sumber anggarannya saya tidak mengetahui secara spesifik, karena hingga saat ini dari pihak perusahaan sendiri tidak pernah ada komunikasi, etika sebagai perusahaan itu tidak dipakai tidak profesional.
Karena dari perusahaan tidak pernah datang ke kantor Desa untuk meminta ijin baik secara lisan apalagi perusahaan yang profesional secara tulisan( Surat menyurat), cuman saya hanya mendapatkan informasi dari PUTR kabupaten Bandung bahwasanya pengajuan dari Desa Cihawuk Terkait perbaikan jalan puncak Cae sudah direspon Pemkab Bandung tahun 2025, bahkan informasi dilapangan pengerjaan sudah berjalan.
Kami Atasnama Pemerintah Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung khusus kepada pengusaha, perusahaan pemenang tender, seyogyanya sampurasun meminta Izin, etika dan adab ketimuran itu di pakai, karena jika kami Pemerintah Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari jika tidak mengajukan Proposal permohonan pembangunan jalan kabupaten tersebut mereka tidak mungkin memiliki pekerjaan diwilayah kami pungkasnya.
Selain wawancara singkat dengan Kepala Desa Cihawuk, awak media juga langsung komunikasi dengan Sekdis PUTR Kabupaten Garut, melalui chat WhatsApp, mempertanyakan titik Akhir jalan tersebut sampe mana” menurut Sekdis ” bahwa Akses jalan Kabupaten Garut mulai dari titik portal sampe Titik Puncak Cae, yang dari puncak Cae kebawah itu sudah masuk kabupaten Bandung, selanjutnya Sekdis pun memberi informasi bahwa PUTR Kabupaten Garut tidak ada progres pembangunan jalan kabupaten penghubung dengan Kabupaten Bandung di tahun Anggaran 2025, ujarnya.
Selain tidak memiliki etika perusahaan pemenang tender tersebut juga tidak memasang papan informasi “” Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) No 14 Tahun 2024, terkesan perusahaan tersebut menggunakan anggaran dari nenek moyangnya, hasil pantauan awak media akses jalan secara teitorial/peta itu masuk dikawasan yang masuk di Wilayah Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi, juga pembangunannya itu di wilayah Kabupaten Garut.
Padahal sudah jelas ada sangsi Pidana bagi yang melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenakan kepada pejabat atau badan publik yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik kepada masyarakat. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan
– *Sanksi Administratif*: Pejabat atau badan publik yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pencabutan izin, atau penutupan sementara.- *Sanksi Pidana*: Pejabat atau badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan, merusak, atau menghancurkan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada pejabat atau badan publik yang melanggar kewajiban memberikan informasi publik, seperti
*Pasal 51*: Pejabat atau badan publik yang tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
– *Pasal 52*: Pejabat atau badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan, merusak, atau menghancurkan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan dapat berupa denda atau penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya terhadap masyarakat.
Hingga berita ini di release dan di publikasikan para awak media belum bisa mengkonfirmasi penanggung jawab Perusahaan pemenang tender”** redaksi”**