Cianjur,-Kalibernews.net.-//-Miris kegiatan penebangan puluhan pohon mahoni tanpa izin resmi yang dilakukan oleh oknum penggarap lahan perhutani Blok Coblong Tisuk Desa Cimalati Kecamatan Naringgul berdasarkan hasil pantauan/investigasi langsung pimpinan redaksi kalibernews.net. sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten Garut, Sabtu 30/8/2025.
Tampak di lokasi ada beberapa Batang kayu mahoni yang kelihatan masih segar bekas ditebang, juga terdapat tumpukan pinggiran( Silimpir ) kayu mahoni juga terlihat beberapa potongan dahan dan ranting yang masih tampak basah, hingga bekas rajangan mesin gergaji mesin ( Sinso ) di lokasi.
Saat di wawancarai beberapa warga masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya kebetulan mereka ada dan tinggal di areal lokasi hutan tersebut, kepada redaksi media kalibernews.net menyampaikan, bahwa tanah garapan tersebut, awalnya di kelola oleh bapak BD, namun karena pindah tugas lahan garapan tersebut di Over alihkan kepada sdr RH sebagai Ketua LPM dan Ketua LMDH Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul.
Beberapa pohon Kayu mahoni tersebut ditebang oleh RH menghunakan gergaji mesin, dan dirajang dijadikan bahan seperti pesegian, papan serta bahan bangunan yang lainnya mungkin sesuai kebutuhan, silahkan bapak lihat di lokasi dekat saung miliknya masih ada satu batang kayu mahoni yang belum dibawa pungkasnya.
Kemudian awak media kalibernews turun langsung kelokasi yang dimaksud, untuk melihat kondisi dan mengambil Dokumentasi Poto dan Video, ternyata memang benar apa yang disampaikan oleh narasumber terdapat beberapa batang pohon mahoni yang masih berserakan.
Kemudian redaksi kalibernews menghubungi KRPH Cidaun melalui Panggilan suara WhatsApp pribadi KRPH Sabtu 30/8/2025 sekira pukul 18:30.Wib, redaksi kalibernews mencoba mengkonfirmasi terkait keberadaan Lokasi tersebut dan kejadian yang dimaksud ( adanya ) , penebangan pohon.
Berdasarkan hasil wawancara redaksi media kalibernews melalui panggilan suara WhatsApp KRPH, Kecamatan Cidaun KPH Kabupaten Cianjur inilah tanggapannya “” membenarkan adanya bahwa di lokasi yang dimaksud tersebut ada penebangan pohon mahoni, hal itu dilakukan karena untuk kebutuhan warga masyarakat, berdasarkan permohonan secara lisan dan juga kesepakatan Ketua LMDH.
Namun saat di pertanyakan terkait dengan permohonan secara regulasi terkait point point permohonan KRPH Cidaun, tidak mampu menjelaskan dan menunjukkan permohonan tersebut, Pihaknya mengakui hal tersebut itu memang salah dan sudah melawan regulasi, bahkan KRPH, langsung mengajak awak media ( Pimpinan) redaksi kalibernews sekaligus ketua DPD Iwo Indonesia Kabupaten, duduk bersama untuk mencari solusi terbaik pungkasnya.
Sudah Jelas bahwa Pelaku illegal logging dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata. Berikut beberapa hukum yang dapat diterapkan:
– *Undang-Undang Kehutanan*: Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang pengelolaan hutan dan penindakannya terhadap kegiatan ilegal, termasuk illegal logging.
– *Pidana penjara*: Pelaku illegal logging dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (7) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan).
– *Denda*: Pelaku illegal logging juga dapat dijatuhi denda yang besarnya tergantung pada luas lahan yang ditebangi dan jenis pohon yang ditebangi
.- *Pengambil alih barang bukti*: Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kehutanan dapat diambil alih oleh negara.
– *Tanggung jawab perdata*: Pelaku illegal logging juga dapat diminta untuk mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegalnya.
Hukum yang diterapkan bertujuan untuk mencegah dan menindak kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan hutan. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan
.: Denda bagi pelaku illegal logging di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku. Berikut beberapa contoh denda yang dapat dikenakan
:- *Denda maksimal Rp 5 miliar*: Pelaku illegal logging dapat dijatuhi denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan).- *Denda berdasarkan luas lahan
*: Denda juga dapat dihitung berdasarkan luas lahan yang ditebangi, misalnya Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per hektar.- *Denda berdasarkan jenis pohon
*: Denda juga dapat dihitung berdasarkan jenis pohon yang ditebangi, misalnya Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per pohon.
Selain denda, pelaku illegal logging juga dapat dijatuhi pidana penjara dan diminta untuk mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
