Soreang-Kalibernews/- – Polemik pengolahan bulu ayam di wilayah Kp. Ciganitri, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui rapat mediasi antara warga, pengusaha, dan pihak Pemerintah Kabupaten Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa usaha milik Sdr. Rahmat Syarief dan Sdri. Euis Patimah dihentikan.Robi, Keoala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, menyatakan penghentian sementara itu dilakukan karena ada perubahan tata ruang. “Di lokasi Ciganitri, kegiatan usaha bulu ayam tidak diperbolehkan.
Sesuai aturan tata ruang, kegiatan tersebut harus dihentikan,” tegasnya saat rapat pembahasan, (kamis 4/09/2025) Keputusan ini menguatkan keluhan warga yang sudah lebih dari satu tahun mempertanyakan penanganan bau menyengat dari aktivitas pengolahan bulu ayam.
Warga menilai pemerintah lamban dan terkesan mendiamkan, hingga akhirnya Dinas Lingkungan Hidup memberikan kepastian hukum atas status usaha tersebut.
Sementara itu, Camat Bojongsoang Kankan Taufik B,S.Ip, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan “harapan palsu” kepada pengusaha. “Kalau memang tata ruangnya tidak ada , ya tidak boleh.
Intinya Harus ada ketegasan. Jangan sampai warga terus dirugikan dengan pencemaran lingkungan , sementara aturan sudah jelas,” ujarnya.Namun, di sisi lain, penghentian usaha bulu ayam ini juga menyisakan persoalan sosial.
Disebutkan ada sekitar seratus orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut.Mediasi ini mencerminkan tarik menarik kepentingan antara hak warga untuk hidup sehat dan hak pekerja untuk mencari nafkah.
Pertanyaannya kini, apakah pemerintah hanya berhenti pada penutupan usaha saja , atau menyiapkan solusi konkret bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Keputusan ini bisa dianggap kemenangan warga Desa Lengkong ecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang menolak pencemaran, sekaligus ujian bagi Pemkab Bandung dalam menyeimbangkan keberpihakan pada lingkungan dan aspek ekonomi masyarakat.* Hedi *