Soreang,-Kalibernewsnet-//- Secara regulasi sudah jelas bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan operasional dinas sebenarnya mengacu pada peraturan yang sama dengan peraturan daerah lainnya di Indonesia, yaitu

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nampak 2 Unit Kendaraan roda Dua milik Dinas kabupaten Bandung yang terparkir di garasi Kecamatan Arjasari kedua nya tampak telah mati pajak mati STNK dan Habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya, pada Bulan 11-21, berarti dua unit roda dua milik Dinas Kabupaten Bandung sudah 4 tahun tidak membayar pajak.

Kendaraan operasional roda dua tersebut ber merk Honda Verza yang memiliki plat Nomor Polisi D 5390 V. 11-21 dan D 5389 V.11-21, hal ini berdasarkan hasil investigasi/Liputan Pimpinan Redaksi dan anggota Media kalibernews.net. Jum.at 12/9/2025.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala unit Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP Kecamatan Arjasari, diruang kerjanya menyampaikan bahwa kendaraan roda dua plat merah yang terparkir di garasi itu merupakan kendaraan operasional Dinas Kabupaten Bandung yang digunakan oleh para Kasi yang bekerja di Kecamatan Arjasari.

Lanjut Kanit terkait dengan hal tersebut, masalah perpajakan atau kewajiban membayar pajak, itu kewenangan Dinas terkait, kami tidak ada Kewenangannya, untuk informasi dan temuan dari mitra media/saya sampaikan apresiasi serta menjadi catatan bagi kami untuk disampaikan kepada pimpinan juga kepada pak Camat pungkasnya.

Melihat kondisi seperti itu sungguh sangat miris, karena hal tersebut bisa dikategorikan sekelas Dinas sebagai wajib pajak yang tidak taat dan patuh, serta hal tersebut dapat memberikan contoh suri tauladan yang tidak patut dan layak di contoh oleh warga masyarakat di Kabupaten Bandung khususnya, bagaimana masyarakat akan patuh dan taat kepada kewajibannya dalam membayar pajak bapak masyarakatnya juga seperti itu.

Ini konsekuensi bagi Kendaraan dinas ASN yang tidak membayar pajak dan hanya digunakan saja dapat memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

1. *Sanksi Administratif*: Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda dan penalti.

2. *Penghapusan Data Kendaraan*: Jika pajak kendaraan tidak dibayar dalam jangka waktu lama, data kendaraan dapat dihapus dari registrasi, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan secara legal.

3. *Tindakan Disiplin*

: ASN yang menggunakan kendaraan dinas tanpa membayar pajak dapat dikenai tindakan disiplin oleh instansi yang berwenang.

4. *Konsekuensi Hukum*

: Jika kendaraan dinas digunakan tanpa membayar pajak dan terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, ASN yang menggunakan kendaraan dapat dikenai konsekuensi hukum yang lebih berat.

Untuk menghindari konsekuensi tersebut, penting bagi ASN untuk memastikan bahwa pajak kendaraan dinas dibayar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat kesulitan dalam membayar pajak, ASN dapat menghubungi instansi yang berwenang untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan solusi yang tepat. *** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *