Soreang-Kalibernews.net.-//- Secara regulasi sudah jelas bahwa Tujuan dibentuknya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui kerjasama pengelolaan sumber daya hutan dengan Perum Perhutani.
LMDH berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa hutan untuk menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani dalam pengelolaan hutan bersama, dengan prinsip kemitraan dan bagi hasil.
*Tujuan LMDH:*- *Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat*: Melalui pengelolaan hutan bersama, LMDH bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
– *Pengelolaan Hutan Berkelanjutan*: LMDH berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
– *Pemberdayaan Masyarakat*: LMDH memberdayakan masyarakat desa hutan untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya hutan
¹.*Dasar Hukum:*- *Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001*:
Tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).- *Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009*:
Tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS).- *Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Pasal 208 ayat (2)*: Tentang Kemitraan Kehutanan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial
Namun hal tersebut diduga tidak dilaksanakan/diterapkan oleh LMDH Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan,dalam mengelola lahan garapan perum perhutani, karena diduga LMDH Desa Margamukti, telah melakukan, jual beli lahan perhutani blok legok Lele kepada bos pengusaha/petani dari luar Desa Margamukti.
Hal ini ditunjukkan dengan bukti-bukti yang sangat jelas saat Tim Media melakukan mitigasi dan investigasi beberapa waktu lalu, kelokasi perhutani Blok Legok Lele Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan tampak di lokasi alat Modern/ alat traktor, yang diduga milik Bos Besar/Petani, sedang melakukan pekerjaan mengolah lahan, alat tersebut juga diduga digunakan untuk membongkar bongkahan batang kayu, yang tampak terkumpul di pinggiran lahan pertanian.
Saat dikonfirmasi tim media Kamis 11/9/2025 diruang kerjanya Sekretaris Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan diruang kerjanya menyampaikan bahwa benar adanya di Desa Mekarbakti telah terbentuk LMDH Desa, namun Pembentukannya bukan masa kepemimpinan kepala Desa sekarang, jika Tim awak Media Ingin mengetahui lebih Jelas Terkait apa yang dibutuhkan/data seluruh Anggota LMDH awak Media silahkan hubungi Sdr Asep sebagai Ketua LMDH, yang berdomisili di RW 01 Desa Margamukti.
Lanjut Sekdes, karena hingga saat ini belum pernah ada informasi penggantian ketua atau pengurus LMDH Desa Margamukti, terkait dengan jumlah KTH dan jumlah petani penggarap dilahhan Perhutani Pemerintah Desa belum memiliki Catatan secara spesifik, jadi saya sarankan temui saja Pak Asep, sepengetahuan saya beliau lah sebagai ketua LMDH pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Ketua LMDH Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, karena saat Tim Media sambangi rumah Kediamannya yang berdomisili di RW 01, menurut Istri dari Ketua LMDH sedang ke luar mungkin ke kebun ujarnya.
Berharap Pihak terkait Dipre Perhutani Provinsi Jawa Barat dan APH segera lakukan inspeksi kroscek lapangan dan menindak tegas oknum yang diduga telah melakukan kegiatan penebangan pohon dilokasi tanpa Izin untuk memperlancar usaha sendiri dan kelompoknya.*** Tim ***