Soreang,-Kalibernewsnet-//- Secara regulasi sudah jelas bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan operasional dinas sebenarnya mengacu pada peraturan yang sama dengan peraturan daerah lainnya di Indonesia, yaitu
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nampak 2 Unit Kendaraan roda Dua milik Dinas kabupaten Bandung yang terparkir di garasi Kecamatan Arjasari kedua nya tampak telah mati pajak mati STNK dan Habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya, pada Bulan 11-21, berarti dua unit roda dua milik Dinas Kabupaten Bandung sudah 4 tahun tidak membayar pajak.
Kendaraan operasional roda dua tersebut ber merk Honda Verza yang memiliki plat Nomor Polisi D 5390 V. 11-21 dan D 5389 V.11-21, hal ini berdasarkan hasil investigasi/Liputan Pimpinan Redaksi dan anggota Media kalibernews.net. Jum.at 12/9/2025.
Saat dikonfirmasi Camat Kecamatan Arjasari Asep Hadian, yang didampingi oleh sekretaris Camat, Bidang Umpeg, Senin 15/9/2025 diruang kerjanya, kepada awak media menyampaikan “” Bahwa benar adanya kendaraan Operasional Dinas Roda 2 Honda Verza itu sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya tahun 2021 lalu.
Lanjut Camat bukan dalam artian kami tidak faham atau mengabaikan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan operasional, akan tetapi ada Kendala, Yaitu BPKB kendaraan tersebut, itu tidak diketahui dimana keberadaannya, karena saat pengadaan kendaraan operasional 2016 lalu itu BPKB kendaraan tersebut entah dimana dan siapa yang menyimpan, mengamankan BPKB nya
Untuk hal itu kami akan berkoordinasi dengan bidang Aset dan akan menanyakan pejabat yang dulu bertanggung jawab dalam pengadaan Aset kendaraan tersebut untuk mempertanyakan keberadaan BPKB nya, dan akan menelusuri pejabat dulu yang mengakomodir dalam pengadaan kendaraan tersebut, bahkan kamipun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bisa menerbitkan duplikat BPKB, tapi syarat utamanya, tetap harus ada Poto Copy BPKB kendaraan tersebut.
Jadi kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang telah melakukan sosial control secara profesional, saya apresiasi karena input, kritisinya sangat membantu untuk kami, untuk bahan Evaluasi juga ada Edukasi bagi kami, kami juga juga sangat malu oleh warga masyarakat, mungkin mereka menganggap kami sebagai wajib pajak yang tidak taat dan tidak patuh serta dianggap sebagai Contoh suri tauladan yang tidak baik pungkasnya. *** Redaksi ***