Soreang-Kalibernews-//-. Pengerjaan Hotmik ( pengaspalan) di Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah menuai sorotan,pasalnya,tidak tepasangnya Papan Informasi.

Pengerjaan Hotmik ( pengaspalan) di jln.pirawijaya Kerenceng yg meliputi RW 02 dan RW 11 Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah kabupaten Bandung, Proyek Siluman,Pelaksana Projek Langgar UU KIP.

Pemantauan awak Media Kalibernews temukan Hal yg mencolok,pengerjaan Hotmik tidak memasang Papan Informasi yang biasa menjadi Identitas dan Informasi penting bagi masyarakat.

Pelaksanaan Proyek ini bisa di sebut sebagai Projek Siluman karena tidak adanya Transparansi kepada Masyarakat,ini tentunya sudah melanggar UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.selasa,27/05/2025.

Menurut salah satu Tokoh Ab ( inisial) ,ketika di sambangi awak media perihal Pengerjaan Hotmik,terkesan asal asalan,salah satu contoh pengerjaan Perataan Jalan yang bolong dan Rusak Perataan jalan yang rusak sebelum dilaksanakan pengaspalan menggunakan berangkal bekas Bongkaran Bangunan tembok,

Karena Tahap ini penting untuk memastikan permukaan jalan yang tidak rata menjadi rata dan siap menerima lapisan aspal baru, mencegah masalah seperti pengelupasan atau ketidakrataan yang berlebihan pada lapisan hotmix yang akan datang.dan menurut informasi apalagi ini anggaran dari APBD Provinsi pengerjaannya harus betul.” tuturnya.

Seperti yang di ketahui bahwa dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomir 14 Tahun 2008,dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 yang mengatur di dalamnya bahwa setiap Pembangunan Fisik yang di Biayai Oleh Negara Wajib Memasang Nama Projek Poinnya setiapa pengelolaan Anggaran harus di laksanakan secara Transparan.

Setiap Projek harus memasang Papan Informasi agar Masyarakat dapat Mengetahui jenis Kegiatan yang dilaksanakan siapa yang mengerjakan,besar anggaran dan darimana sumber anggaran yang di Gunakan.

Projek yang di kerjakan Tanpa memasang papan nama itu di Duga sengaja menyembunyikan Informasi sebagai trik untuk membohongi kepada Publik agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran.

Jelas seperti yang tertuang dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mencakup pidana Kurungan,denda dan sanksi administratif ,pimpinan badan pemerintah yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat di pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 5 juta.selain itu ada sanksi Pidana untuk orang yang mengakses informasi yang di kecualikan tanpa hak.

Seharusnya pihak PT atau CV sebagai Pelaksana dari projek Hotmik tersebut melibatkan warga setempat ,RW, Tokoh masyarakatOleh sebab itu dugaan pihak pelaksana Projek tidak Transparan.Dan di mohon untuk Aparat Penegak Hukum,agar turun tangan dengan adanya dugaan Korupsi ini. ***Hedy Kalibernews.***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *