Garut-Kalibernrws.net.-//- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Merah Putih Priangan (MPP) turun tangan menyoroti adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam tata kelola keuangan Desa yang amburadul, hingga dugaan praktik nepotisme dan dugaan korupsi berjamaah di tubuh pemerintahan desa tersebut.

Surat resmi bernomor 172//KL-MPP/X/2025 yang dilayangkan MPP kepada Kepala Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora memuat sederet temuan dan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Surat dengan sifat “Penting” itu juga ditembuskan kepada DPMD, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Garut, dan pihak Pers, sebagai langkah transparansi publik sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

MPP menegaskan, laporan yang mereka terima dari masyarakat menggambarkan kondisi pemerintahan desa yang kacau balau dalam tata kelola anggaran sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.Sistem keuangan desa dinilai tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan, bahkan disebut-sebut menjadi ladang bancakan kelompok tertentu.

Dari hasil klarifikasi dan analisa awal, MPP menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada berbagai pos anggaran, termasuk pada proyek pembangunan balai desa, jalan lingkungan, hingga kegiatan posyandu dan keadaan mendesak.

Lebih jauh, MPP juga mengungkap dugaan adanya penyelewengan dana BUMDes, di mana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa (DD) justru tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, melainkan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok tertentu (KKN).

Tak berhenti di situ, MPP juga menyoroti praktik nepotisme yang diduga mewarnai proses rekrutmen perangkat desa, Posisi penting di pemerintahan desa disebut-sebut diisi oleh orang-orang dekat kepala desa, tanpa seleksi terbuka. Akibatnya, hubungan internal pemerintah desa menjadi disharmonis dan menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat.

Menurut data yang dikantongi MPP, anggaran fantastis yang mencapai Rp 988 juta pada tahun 2023, Rp 954 juta pada tahun 2024, dan Rp 977 juta pada tahun 2025, tidak diimbangi dengan hasil nyata di lapangan.

Beberapa kegiatan yang terindikasi bermasalah di antaranya:Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa senilai Rp 235 juta (TA 2024).Kegiatan Keadaan Mendesak dengan nilai mencurigakan mencapai Rp 396 juta (TA 2023).

Penyelenggaraan Posyandu dan Festival Desa dengan besaran dana yang tidak sebanding dengan output yang terlihat di masyarakat, MPP menilai, sejumlah kegiatan itu perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum karena berpotensi mengandung markup, fiktif, bahkan penyalahgunaan anggaran.

Ketua DPD Merah Putih Priangan, Jajang Nurjama, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini ke instansi berwenang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.“Kami tidak ingin uang rakyat dipermainkan.

Dana Desa itu amanah untuk kesejahteraan, bukan untuk memperkaya diri. Kami siap mendorong aparat penegak hukum turun tangan memeriksa tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegas Jajang Nurjama dalam keterangan tertulisnya.

MPP juga meminta Kepala Desa Gandamekar agar segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data publik sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Keterlambatan atau pengabaian tanggapan hanya akan memperkuat dugaan adanya penutupan informasi dan upaya mengaburkan jejak pelanggaran.“Kami harap Kepala Desa bersikap jujur dan terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa desa sedang disandera oleh kepentingan pribadi dan politik kelompok,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola Dana Desa di Kabupaten Garut, di mana pengawasan sering kali longgar dan akuntabilitas terabaikan.

DPD Merah Putih Priangan menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar setiap rupiah uang negara kembali ke fungsi semestinya untuk rakyat, bukan untuk pejabat,

Dalam menanggapi dan menjawab surat yang di layangkan oleh DPD MPP, Kabupaten Garut Kepala Desa Ganda Mekar secara proporsional telah memberikan jawaban melalui Surat Nomor : 500.12/ 39 /2002/X/ 2025Garut, 15 Oktober 2025: Biasa:-: Jawaban Klarifikasi Tara Kelola Keuangan,Pelayanan & Penerapan Anggaran yang ditandatangani dan Stempel basah oleh Kepala Desa Ganda mekar Kecamatan Kadungora yang tembusannya di sampaikan:

Tembusan, disampaikan kepada,

1.Yth. PPID Utara Kabupaten Garut; (sebagai aporan)

2.Yth Kepala DPMD Kabupaten Garut;

3.Yth. Inspektur Kabupaten Garut;

4.Yth. Camat Kadungora.

Dalam surat tersebut Kepala Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora menyampaikan bahwa pemerintah Desa nya sudah melaksanakan tata kelola keuangan desa sesuai dengan Juklak dan Juknis/SOP sesuai regulasi yang ada surat jawaban dari Kepala Desa ada pada redaksi *** Red ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *