Garut-Kalibernews.net.-//-Lembaga Swadaya Masyarakat Merah Putih Priangan (MPP) Kabupaten Garut melayangkan surat resmi bernomor 1186/KL-MPP/X/2025 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Cilaut Ereun menuntut klarifikasi/jawaban atas maraknya aktivitas tambang ilegal pasir dan batu di wilayah perairan Pantai selatan, seperti Muara Sungai Cidahon Desa Cimahi, muara sungai Cihideung Desa Indralayang Kecamatan Caringin.

Surat yang bersifat penting dan ditandatangani langsung oleh Ketua MPP Jajang Nurjaman, serta Sekretaris Septian David S.H. menyoroti dugaan lemahnya pengawasan DKP Cilaut ereun hingga tambang pasir laut ilegal berlangsung setiap hari beroperasi secara terang-terangan tanpa kendali dan tanpa izin resmi.

“Kami menilai DKP Cilaut ereun dianggep lemah dan indikasi ada simbiosis karena kami nilai seolah tutup mata tutup telinga terhadap aktivitas tambang liar yang jelas-jelas merusak lingkungan laut dan mengancam rusaknya Ekosistem habitat laut, tegas jajang Nurjaman dalam keterangannya.

Lanjut Jajang Tambang Ilegal Mengancam Ekosistem Laut, DKP Dituding Lalai Jalankan Fungsi Hukum MPP menegaskan, aktivitas tambang di kawasan pantai selatan Garut itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menegaskan setiap kegiatan eksploitasi sumber daya laut wajib memiliki izin dan berada dalam pengawasan ketat DKP.Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Berdasarkan hasil kajian dan data primer yang dihimpun MPP, pengambilan pasir dan batu di laut dilakukan oleh sejumlah pihak tanpa izin usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akibatnya, abrasi pantai semakin parah, biota laut terganggu, dan sumber penghidupan nelayan terancam hilang.

MPP menilai kondisi ini merupakan bukti nyata kelalaian dan lemahnya fungsi pengawasan DKP, yang seharusnya:MPP: “Kami Tak Akan Diam, Ini Soal Keadilan Lingkungan dan Hukum Negara!”MPP menyatakan pihaknya akan mendorong penegakan hukum hingga ke level provinsi dan pusat bila DKP Jawa Barat tidak segera memberikan klarifikasi dan langkah nyata.

Tembusan surat akan segera disampaikan kepada:Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat,Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Insan Pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.“Ini bukan sekadar laporan administratif.

Ini peringatan keras! Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang laut,” ujar Jajang NurjamanMPP berharap DKP Jawa Barat tidak bersembunyi di balik meja birokrasi, melainkan segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oknum warga dan oknum pengusaha pemilik angkutan pasir hal sudah merusak wilayah pesisir Garut Selatan.

Bahwa aktivitas pengambilan pasir dan batu dilakukan setiap hari dan beroperasi tanpa henti, sementara air laut berubah keruh dan nelayan sulit melaut karena rusaknya dasar perairan.

MPP memastikan tengah menyiapkan data permulaan dan laporan tindak lanjut kepada pihak berwenang untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut, pungkasnya

Saat Awak Media Konfirmasi awak media melalui panggilan suara WhatsApp Senin 13/10/2025, Kepala DKP Cilaut Eureun Doni Menyampaikan Bahwa pihaknya saat Ini sedang Koordinasi dengan dinas-dinas terkait, karena takutnya itu bukan kewenangan DKP tapi berada dibawah kewenangan Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).

Dan Memang benar bahwa penambangan pasir dan batu ilegal itu dipantai wilayah selatan (Muara-Muara Sungai dan Pinggir Pantai), Lanjut Doni saat dipertanyakan terkait dengan surat jawaban Kepada MPP dia akan menyiapkan jawabannya melalui surat.Pungkasnya

*** Redaksi ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *