Blitar–Kalibernews.net.-//- Persidangan perkara pidana dugaan penguasaan tanah dan rumah tanpa hak dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt di Pengadilan Negeri Blitar menjadi sorotan publik.
Kasus ini dinilai janggal karena pelapor yang mengaku sebagai pemilik sah justru tidak pernah mengajukan eksekusi melalui jalur perdata, melainkan menempuh jalur pidana dengan melaporkan pihak yang masih menempati objek tanah dan rumah tersebut.
Sidang yang digelar pada Selasa (14/10/2025) itu menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Oto Simanjuntak, S.H., masing-masing Aris Saputro (pelapor), Wawan (Kepala Desa), dan Agus Saputro (Kepala Dusun).Dalam persidangan, Aris Saputro mengaku sebagai pemilik sah tanah dan rumah hasil pembelian dari seseorang bernama Rahayu, yang diketahui merupakan mertua salah satu kepala unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Ulam Wlingi.
Namun, fakta menarik muncul ketika diketahui bahwa objek tanah tersebut sebelumnya merupakan jaminan kredit milik Parti, yang kini menjadi terdakwa, dan keluarganya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang proses lelang dari pihak PNM.“Kami tidak tahu tanah itu sudah dilelang, tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali.
Tahu-tahu sudah berpindah tangan,” ujar Cicie Jafoerin, anak kandung terdakwa yang juga hadir sebagai saksi dalam perkara lain yang berkaitan.
Perkara ini menjadi semakin menarik karena selang hanya satu bulan setelah memenangkan lelang, Rahayu langsung menjual tanah tersebut kepada Aris Saputro, yang kemudian melapor ke Polres Blitar lantaran objek tanah masih dikuasai oleh Parti.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H., menyoroti tindakan pelapor yang tidak menempuh jalur hukum yang seharusnya.“Kalau benar dia pemilik sah, mestinya ajukan eksekusi ke pengadilan, bukan laporan pidana. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Joko Siswanto di sela-sela sidang.
Dalam sesi pemeriksaan, Aris juga dicecar dengan pertanyaan mengenai alasannya membeli tanah tanpa memastikan kondisi fisik dan status penguasaan objek terlebih dahulu.
Namun Aris justru balik bertanya, “Apakah orang yang berinvestasi harus melihat langsung objeknya dulu?”Kesaksian dari Kepala Desa Wawan dan Kepala Dusun Agus Saputro juga memperkuat fakta bahwa pelapor Aris Saputro memang tidak pernah menguasai atau menempati tanah dan rumah yang dimaksud.
Sementara itu, Parti dengan tenang menegaskan dirinya tidak pernah menyerobot atau merebut tanah milik siapa pun.“Saya dituduh menyerobot, padahal saya tinggal di rumah sendiri. Kalau ada orang datang mengaku pemilik baru, ya wajar kalau saya minta penjelasan prosesnya. Saya ingin semua pihak dihadirkan agar jelas,” ungkap Parti seusai sidang.
Penasihat hukum Jakfar Shadiq menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas untuk memastikan kebenaran dan keadilan terungkap.“Kami berharap fakta-fakta nanti akan menunjukkan siapa sebenarnya yang berperan dalam rangkaian peristiwa peralihan kepemilikan ini,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang diajukan oleh JPU.** Dheon **