Garut,-Kalibernews.net.-//- – Presidium Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) resmi melayangkan surat klarifikasi kepada PKBM Nur Dzatullah yang beralamat di Kampung Pondoksaluyu RT 01 RW 03, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

terkait dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam sistem penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut.Surat dengan Nomor: 0105/KL-KPP/Grt/X/2025 tersebut bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Ketua MPP KPP, Jajang Nurjaman.

Dalam surat tersebut, KPP menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan sekaligus upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,PP Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, serta

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOP.

Dalam isi surat klarifikasi tersebut, KPP menyebut adanya dugaan siswa fiktif serta rekayasa data (mark up) jumlah peserta didik di PKBM Nur Dzatullah. Dugaan itu mengarah pada indikasi adanya maladministrasi yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara

.Selain itu, KPP juga menyoroti dugaan penggunaan jasa joki dalam pelaksanaan ujian, serta ketiadaan laporan tahunan terbuka yang seharusnya menjadi kewajiban lembaga pendidikan nonformal.

“Laporan keuangan dan hasil kegiatan seharusnya dipublikasikan secara terbuka di papan informasi atau media massa, sebagai bentuk transparansi,” tulis KPP dalam suratnya.

Lebih lanjut, KPP menilai lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan menjadi salah satu pemicu munculnya praktik-praktik menyimpang di lembaga pendidikan nonformal.

Bahkan, menurut KPP, ada indikasi bahwa pendirian PKBM tersebut hanya dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Namun demikian, dalam suratnya KPP juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dan klarifikasi ini dimaksudkan agar pihak PKBM dapat memberikan penjelasan yang sahih dan transparan.

“Kami berharap pihak PKBM segera memberikan respon resmi terhadap surat klarifikasi ini, sebelum kami melanjutkan laporan informasi kepada media massa dan pihak berwenang,” ujar Ketua KPP, Jajang Nurjaman, dalam pernyataannya.

KPP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas dunia pendidikan, khususnya di wilayah Garut Selatan, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan masyarakat.*** Redaksi “**

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *