Garut-Kalibernews.net.-//-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Merah Putih Priangan (MPP) Kabupaten Garut menyoroti sikap pihak Klinik Pratama Al-Hidayah yang diduga mengabaikan surat klarifikasi resmi bernomor 181/KL-MPP/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Surat dengan sifat penting tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait perizinan operasional dan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan klinik yang berlokasi di Jalan Raya Bungbulang Bekong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. (Kamis, 23 Oktober 2025).

Dalam surat resmi tersebut, DPD LSM MPP Garut menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan organisasi masyarakat berbadan hukum dan telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.MPP menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berlandaskan hukum, sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (dan perubahannya: UU No. 28 Tahun 2004).

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

5. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, dan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 terkait standar kegiatan usaha dan perizinan fasilitas kesehatan.

Dalam surat tersebut, DPD MPP Garut juga menyampaikan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada pihak Klinik Pratama Al-Hidayah, terutama mengenai legalitas izin operasional, kelengkapan dokumen tenaga medis, pengelolaan limbah medis (B3), serta transparansi pelaporan kepada Dinas Kesehatan.

Namun, hingga muncul dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola layanan kesehatan di lapangan, pihak Klinik Pratama Al-Hidayah belum memberikan tanggapan resmi atau balasan surat kepada DPD MPP Garut.Menanggapi hal tersebut,

Ketua DPD MPP Kabupaten Garut, Jajang Nurjaman, kepada awak Media Kamis 23/10/2024 melalui panggilan suara WhatsApp menyampaikan sikap tegasnya.“Kami mengecam keras sikap diam pihak klinik yang seolah mengabaikan surat klarifikasi resmi. Padahal, isi surat itu untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Jajang.

Jajang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan di wilayah Bungbulang mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.“MPP tidak bermaksud mencari kesalahan, tapi menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Bila memang ada pelanggaran, atau hal tidak sesuai dengan regulasi maka kami akan melaporkan hal tersebut secara resmi kepada pihak berwenang,” ujarnya. *** Ketua MPP ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *