Garut-Kalibernews.net — Pemerintah Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kini tengah menjadi sorotan tajam awak media pasalnya, realisasi anggaran Bonus Produksi yang bersumber dari PT Star Energi Geothermal diduga pembangunan dilaksanakan secara asal-asalan dan jauh dari mutu pekerjaan yang semestinya.

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi awak media Kalibernews.net,sekaligus ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut saat menyambangi lokasi pembangunan jalan lingkungan rabat beton yang berlokasi di Kampung Cipancer RT 24/07, Minggu 27/10/ 2025, tampak pengerjaan sedang dikerjakan, namun pengerjaan jauh dari standar sesuai SOP pengerjaan rabat beton.

Proyek yang dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) bersama Kepala Dusun setempat dinilai jauh dari standar pekerjaan rabat beton yang layak, material yang digunakan terlihat tidak sesuai, serta permukaan jalan yang tampak tidak rata memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa pengawasan ketat. Padahal, pembangunan ini menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah melalui perusahaan, star Enegi Geotermal yang harus diketahui publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai asal program, besaran anggaran, serta papan informasi proyek sebagai bentuk implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kepala Dusun berinisial Ade hanya menyampaikan bahwa proyek tersebut bersumber dari Bonus Produksi Star Energi, dengan panjang jalan 200 meter, lebar 1,5 meter, dan ketebalan 15 sentimeter, Ade tidak menyampaikan berapa besar Anggarannya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai papan informasi proyek, Kadus Ade tampak enggan berkomentar banyak dan hanya menjawab singkat bahwa papan informasi tersebut “sedang dibuat”.Sikap diam dan minimnya transparansi ini menimbulkan tanda tanya besar.

Saat dihubungi Redaksi Kalibernews.net.Senin 27/10/2025 melalui panggilan suara WhatsApp Kepala Desa Cisarua Kecamatan Samarang menyampaikan ” bahwa project pembangunan yang sumber anggarannya dari Bonus Produksi, tidak perlu membuat dan atau memasang papan informasi sebagai Implementasi dari UU KIP.

Terkecuali kalau sumber anggaran dari dana Desa yang diterapkan untuk pembangunan itu wajib membuat dan memasang papan informasi, pembangunan yang akan dilaksanakan adaa dua titik Kp Cipancer dan Cisarua pengerjaan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan LKD Desa, yang besar anggarannya sudah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah, dan pengerjaannya sudah sesuai dengan SOP/RAB yang telah disepakati pungkasnya.”**” Redaksi “*

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *