SBB-//-Kalibernewsnet-//-PT. Maranti Jaya permai yang berkedudukan di bibir kali air besar Dusun laala Desa loki Kecamatan Huamual kab sbb, Maluku suda lama beroperasi secara ilegal di sbb mulai dari tapinalu sampai berpindah ke dusun laala tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi secara legal.
Hal ini di ketahui setelah DPRD Komisi lll melakukan inspeksi mendadak menemui pimpinan perusahaan dengan melibatkan kejaksaan dan Polres Seram Bagian Barat pada Rabu, 29.10.
Pengunkapan perusahaan ilegal hari ini di pimpin ketua Komisi lll Andi Nur Akbar, wakil ketua Monika Istia, sekertaris Rahmad Basiha anggota La Ode Masihu, Kejadian ini sangat mengejutkan Publik pasalnya selain ilegal ternyata perusahaan tersebut beroperasi selama ini tidak membayar pajak galian C kepada Daerah padahal pihak perpajakan berulang kali lakukan upaya pendekatan tapi tetap sama belum mau membayar pajak.
Kehadiran komisi lll di PT Maranti Jaya Permai terasa mendadak ini seperti kejutan tapi sayangnya tadi tidak menemukan pimpinan perusahaan di tempat hanya penanggung jawab lapangan Ezra Dafid, tapi yang lebih parah Esra saat di tanya oleh ketua komisi tentang IUP yang aktif malah memperlihatkan wilayah izin usaha Pertambangan (WIUP) yang sudah habis masa berlaku Februari 2025.
Kehadiran DPRD komisi lll di perusahaan tersebut resmi karena melibatkan APH tugas mereka lebih fokus di ke tunggakan pajak, soal IUP yang suda mati dan ilegal itu urusan aparat penegak hukum.
Kejadian ini membuat respon ketua GPII SBB Darto Al Bana marah bahwa setiap perusahaan yang tidak patuh hukum beroperasi hanya merugikan Daerah hanya mau datang menguras hasil dan meraih keuntungan besar tidak memperhatikan kewajiban bayar pajak harus di tolak dan Polres seram bagian barat di minta lakukan penyilidikan lebih lanjut jika di temukan ada perbuatan melanggar Hukum segera di tindak tegas.
Harapan kedepan tidak ada lagi perusahaan yang masuk di sbb beroperasi secara nakal dan ilegal bekerja seenaknya tetapi setiap perusahaan yang masuk harus tunduk pada hukum dan melalui ijin usaha pertambangan.tutup.29.10.2025. Pewarta(Kaperwil Maluku).