Garut,-Kalibeenews.net.-//-Secara regulasi sudah jelas bahwa Wajib pajak yang mangkir membayar pajak dapat dikenakan denda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang terkait:-
– *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan*: Mengatur tentang sanksi administrasi, termasuk denda, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
– *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk sanksi administrasi dan denda.
– *Peraturan Menteri Keuangan*: Mengatur lebih lanjut tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan denda bagi wajib pajak yang mangkir membayar pajak.
*Jenis Sanksi:*- *Denda*: Dikenakan bagi wajib pajak yang tidak membayar atau membayar pajak kurang dari yang seharusnya.
– *Bunga*: Dikenakan bagi wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo.
– *Kenaikan*: Dikenakan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan yang lebih serius.
Namun lain halnya dengan Kendaraan operasional milik Plat merah Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu yang persis terparkir didepan Desa kendaraan Jenis Minibus Avanza dengan Plat nomor kendaraan Z 1358 D 11-24, terpantau oleh awak media Selasa 29/10/2024 secara kasat mata, apabila dikupas tuntas secara Spesifik, bahwa kendaraan tersebut sudah mati pajak mati STNK dan habis masa berlaku plat nomor kendaraannya hingga bulan 11 tahun 2024.
Hal itu Menunjukkan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu bukan figur contoh suri tauladan yang pantas dan layak untuk dijadikan Contoh oleh seluruh warga masyarakat, karena mereka bisa dianggap sebagai wajib pajak tidak taat dan patuh, bagaimana warga masyarakat akan taat dan patuh toh bapa Masyarakatnya seperti begitu.
Hingga berita ini direleas dan ditayangkan pada Chanel Website media online Kalibernews.net. Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu belum bisa dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi, karena keterbatasan informasi untuk mendapatkan nomor Celluler/ Handphone nya.** Redaksi*”
