GARUT.-Kalibernews.net.-//— Presidium Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) kembali soroti dugaan penyalahgunaan realisasi anggaran dana BOS SMA Persis Pakenjeng, Kabupaten Garut, dan layangkan surat konfirmasi untuk mempertanyakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
KPP layangkan Surat konfirmasi dengan Nomor: 0145/KL-KPP/Grt/XI/2025, bersifat Segera, perihal permintaan klarifikasi yang dinilai penting demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala SMA Persis Pakenjeng. Dalam pembukaannya, KPP menjelaskan posisi mereka sebagai organisasi masyarakat madani (Civil Society Organization/NGO) yang fokus pada pengawasan, kepedulian, dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan nasional.
Dalam surat tersebut, KPP menegaskan seluruh langkah yang mereka tempuh berlandaskan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Yayasan.
3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
5. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
KPP menegaskan bahwa langkah konfirmasi dilakukan setelah mengumpulkan data primer dan informasi yang dinilai relevan terhadap dugaan persoalan penggunaan dana pendidikan.
Dalam surat tersebut, KPP meminta klarifikasi mengenai beberapa poin strategis, yaitu Pengelolaan dan penggunaan Dana BOSP tahun 2024 s.d. 2025, Sistem pendidikan yang diterapkan di SMA Persis Pakenjeng, Penggunaan anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
KPP menilai bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan merupakan kewajiban moral sekaligus amanat undang-undang untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang dapat merugikan satuan pendidikan ataupun masyarakat.
Ketua KPP, Jajang Nurjaman, yang akrab disapa Ceng Dzanu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPP dalam mengawal transparansi anggaran.“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol publik. Semua pihak wajib terbuka, apalagi jika menyangkut dana negara.
Konfirmasi ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar pendidikan kita tetap bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Persis Pakenjeng terkait isi surat maupun tindak lanjut atas permintaan klarifikasi tersebut.
KPP memastikan akan terus melakukan pemantauan dan siap membuka ruang dialog apabila pihak sekolah membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait maksud dan tujuan surat tersebut
Narasi berita diatas atas hasil informasi dan konfirmasi pimpinan redaksi kalibernews.net saat menghubungi Ketua KPP Ceng Dzanu Jum,at 14/11/2025 melalui panggilan suara WhatsApp, dan surat konfirmasi pun juga diterima redaksi kalibernews.net.
Berita akan berlanjut dengan narasi berita konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala sekolah SMA Persis Pakenjeng Garut. “** Redaksi **