**Garut,-Kalibernews.net.-//- Paska tayangnya pemberitaan dalam Portal Website Idisi Online.com Edisi tanggal 14/11/2025 ” dengan headline berita “” Kios Pupuk Asep Cibuntu Pakenjeng Garut Disinyalir Kangkangi Aturan Jual Pupuk Lampaui HET, Aparat DimintaTurun Tangan”” usut punya usut Kios pupuk tersebut bernama Yani Berkah.
Setelah tayangnya pemberitaan tersebut pemilik Kios Yani Berkah yang berdomisili KP Cibuntu Desa Tanjungmulya Pakenjeng, inisial Jujun memberikan klarifikasi/jawaban melalui panggilan suara whatsap Sabtu 22/11/2025 kepada pimpinan redaksi kalibernews.net sekaligus ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, yang disampaikan oleh Dina ketua kelompok Tani Mekarsari Desa Tanjungmulya, bahwa penjualan pupuk subsidi oleh kios Yani berkah itu mencapai harga kepetani 230.000/ perkiuntal diatas HET.
Lanjut Dina kenapa hal tersebut dilakukan pemilik kios Yani Berkah inisial Jujun, karena harga HET tersebut kenapa dijadikan dasar penjuala oleh Distributor Cisurupan, bukan harga yang dibayarkan oleh petani ke Kios, justru pemilik kios pupuk tersebut harus mengambil sendiri ke lokasi gudang yang ada Cisurupan, dan untuk pengambilan pupuk ke Cisurupan pemilik kios harus mengeluarkan penambahan uang transportasi sebesar Rp 10.000 perkarung.
Makanya kios pupuk Yani Berkah menjual pupuk hingga ke petani mencapai harga Rp 230.000 / kuintal karena ada uang jasa pengiriman pula diambil oleh Kios Yani Berkah dari para petani, jadi apa yang disampaikan oleh pemilik kios Yani berkah itu benar adanya, jadi harapan saya jika mau mempermasalahkan terkait dengan penjualan pupuk diatas HET, itu harusnya ke Distributor bukan ke Kios yang ada di bawah.
Lanjut Dina berharap setiap organisasi dan awak media ataupun LSM jika mau melakukan monitoring/sosial kontrol itu ke pihak Distributor yang menjual yang menjual pupuk sesuai HET, bukan ke pemilik kios dan harus menyampaikan kepada pemerintah mengapa Harga Eceran tertinggi itu di berlakukan bukan untuk petani malahan untuk Distributor, jadi pemilik Kios menerapkan penjualan diatas HET itu untuk menutupi mobilisasi pengambilan dari distributor dan pengiriman kepada petani, jika menjual sesuai HET keuntungan buat pemilik kios itu dari mana, ungkapannya
Tanggapan/klarifikasi dari Ketua Kelompok tani Mekarsari Dina ini merupakan bukti yang kuat dan kongkrit.
Padahal secara regulasi Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi per Oktober 2025 adalah Rp 1.800/kg untuk Urea, Rp 1.840/kg untuk NPK, Rp 1.360/kg untuk ZA, dan Rp 640/kg untuk pupuk organik.
Penurunan harga ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengefisienkan tata kelola pupuk bersubsidi.*** redaksi ***