***Garut,-Kalibernews.net.-//- Diduga Kuat Kios pupuk Yani Berkah yang berdomisili di Kampung Cibuntu Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng dengan jelas telah melakukan penyuapan kepada kepada kantor redaksi kalibernews net. untuk menutupi pemberitaan yang telah tayang pada Edisi Sabtu 22/11/2025.
Pemilik Kios Pupuk Yani Berkah inisial Jujun yang dengan jelas melakukan penyuapan kepada awak media dengan mentransfer uang senilai Rp 200,000 yang dikirimkan melalui Nomor Dana, padahal kantor redaksi tidak pernah ada komunikasi dengan pemilik kios, apalagi meminta sejumlah uang untuk menutupi atau Take down pemberitaan.
hal ini sudah jelas melanggar Undang-undang tentang penyuapan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Beberapa pasal yang terkait dengan penyuapan adalah:
– Pasal 209 KUHP: tentang penyuapan kepada pejabat- Pasal 210 KUHP: tentang penyuapan kepada hakim atau pejabat
– Pasal 5 UU Tipikor: tentang penyuapan kepada pejabat atau pegawai negeri
– Pasal 6 UU Tipikor: tentang penyuapan kepada hakim atau pejabat
Sanksi bagi pelaku penyuapan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, antara lain:
– Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 5 UU Tipikor)
– Penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 6 UU Tipikor)
Perlu diingat bahwa penyuapan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu pejabat, pegawai negeri, atau masyarakat biasa, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Menyikapi hal tersebut kantor redaksi kalibernews.net.sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Kang KW melalui penasehat hukum akan melaporkan Pemilik kios pupuk Yani berkah kepada APH, karena telah berani melakukan penyuapan kepada Kantor redaksi,
Selanjutnya Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut Senin lusa akan melayang kan surat Audiensi kepada kepala Dinas Pertanian, dan meminta Untuk dapat menghadirkan PT Pupuk Indonesia, PT Fajar Perkasa Cisurupan juga wajib menghadirkan Pemilik Kios Pupuk Yani Berkah Inisial Jujun untuk mempertanggungjawabkan terhadap pernyataan nya dalam pemberitaan yang sangat Jelas telah menjual pupuk Diatas HET.*** Redaksi ***