*BREBES,-Kalibernews.net.-//– Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan praktik maladministrasi fatal dalam kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian.
Isu-isu serius ini, yang mencakup penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan berlebihan, dikhawatirkan merusak integritas birokrasi dan menghambat kinerja Pemkab Brebes.
Kritik pedas ini dilontarkan oleh Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes, Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., pada Jumat (28/11/2025), yang mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum.
Kejanggalan Fatal dalam Penerbitan SK dan Penunjukan PLTTangguh Bahari menyoroti beberapa kejanggalan krusial yang menunjukkan ketidakcermatan fatal dalam sistem administrasi kepegawaian daerah:
Dugaan SK Ganda Bertanggal Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK dengan peruntukan berbeda namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini disebut sebagai kesalahan administrasi fatal yang memicu ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan.
PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan: Penunjukan PLT dinilai melanggar prinsip kepatutan karena satu pejabat diduga merangkap posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Rangkap jabatan yang berlebihan ini dinilai menghambat fokus manajerial dan efisiensi birokrasi.
Ketidakcermatan Administrasi: Adanya indikasi SK lama yang belum dicabut secara resmi, meskipun SK baru telah diterbitkan.
Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.Rangkap Jabatan Picu Konflik KepentinganIsu rangkap jabatan di kalangan pejabat inti memicu pertanyaan publik mengenai krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di Pemda Brebes.
Bahari memperingatkan bahwa rangkap jabatan yang tidak proporsional sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.Sorotan juga diarahkan pada penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi), termasuk Kepala Puskesmas, yang disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.
“Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut,” tegas Tangguh Bahari.
Dalam laporannya, nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo disebut-sebut terlibat dalam proses administrasi yang bermasalah tersebut, dan dituntut untuk segera diperiksa.
Desakan Audit dan Tuntutan Pertanggung jawabanbMaladministrasi yang terjadi dinilai memiliki dampak buruk sistemik, di mana jabatan PLT yang terlalu lama menghambat pengambilan keputusan strategis dan inovasi birokrasi.Menyikapi hal ini, Tangguh Bahari menyerukan kepada Bupati dan Inspektorat Daerah untuk segera:Melakukan Audit dan Pemeriksaan Serius:
Terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.Menuntut Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Bahari menutup dengan penekanan bahwa kasus ini adalah pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan. “Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah,” tutupnya. ***Tim Prima ***