Jakarta,-Kalibernews.net.-//-09 Desember 2025 Ali Sofian Wakil Ketua DPP IWOI sekaligus pimpinan Umum Media “Rajawali news turut ambil bagian dalam pemberantasan korupsi, seperti halnya temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat.”disparitas ekstrim dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang.
Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah
Isu utama yang diangkat BPK dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) adalah kelemahan akut dalam pengelolaan Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset ini, yang merupakan hak publik, terancam hilang atau tidak tercatat.
Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).
Sebanyak 129 perumahan aset PSU-nya tidak dicatat atau dinilai secara akurat.
Lima aset telah dialihfungsikan oleh pihak lain, membuktikan kegagalan Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset.
Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan, menandakan pembiaran terhadap pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.
Opini WTP yang Menipu dan Kelalaian Fundamental
Opini WTP yang diterima Pemkot Depok adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Artinya, meskipun secara akuntansi terlihat rapi, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi.
Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti nyata bahwa Pemkot Depok Gagal Total mengamankan aset yang sudah menjadi milik daerah.
Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang, berpotensi merugikan masyarakat dan menunda penyediaan fasilitas publik.
Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan adanya pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan bertahun-tahun.
Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan SKPD Terkait
Pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas maladministrasi dan pembiaran aset ini adalah:
Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah.
SKPD terkait (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis yang gagal melakukan verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset daerah secara berkala dan ketat.
Krisis Tahun Anggaran 2023 di Seluruh Kota
Temuan ini dicantumkan dalam LHP atas Laporan Keuangan TA 2023, dirilis pada 17 Mei 2024. Masalah ini terjadi di seluruh wilayah Kota Depok, yang melibatkan ratusan perumahan yang PSU-nya belum diadministrasikan dan diamankan.
Audit Kinerja dan Sanksi Tegas Rekomendasi BPK hanya bersifat administratif.
Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini dan memberikan sanksi tegas.
Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU.
Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak pengembang yang lalai menyerahkan aset.
Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Opini WTP tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah. *** Tim Redaksi Prima.***