Kuningan -Kalibernews.net.-//- – Apa pun alasannya penggunaan lahan pada Kawasan Konservasi wilayah TNGC harus sesuai Regulasi baik itu Undang Udang, Peraturan Pemerintah dan Perda.

Secara umum penggunaan lahan kawasan Cigugur diatur dalam dalam rencana tata ruang yaitu Perda No. 26 Tetang RTRW Kabupaten Kuningan yang berlaku sejak 2011 sampai 2031.

Dalam kawasan konservasi kepemilikan lahan beragam ada lahan negara, lahan adat, lahan pemerintah daerah dan lahan masyarakat. Penggunaan lahan kawasan ini harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penjelasan manajemen Puspita Cipta Group terkesan tidak jelas di satu sisi menjelaskan belum ada rencana pembangunan apa pun tetapi kenyataan ada pembangunan hotel.

Penggunaan alat berat untuk membuat jalan agar akses pengangkutan bibit pohon lebih mudah, yang direncanakan untuk hutan tematik dan reboisasi,. “kita membuat hutan tematik untuk penelitian, edukasi, rekreasi.

Atau pasnya laboratorium alam (arboretum) tidak ada pembangunan usaha, yang saat ini memerlukan memerlukan Amdal.

Kenapa harus ada reboisasi? Sedangkan yang menebang dan mengikis lahan tersebut adalah pihaknya sendiri.

Perlu diingat pada kawasan konservasi air tentunya ada regulasi, pohon apa yang bisa ditanam, karena tidak semua jenis pohon bisa ditanam di kawasan konservasi.

Kawasan yang direncanakan untuk hutan tematik, atau tepatnya laboratorium alam, dan Agrowisata tergolong jenis usaha pariwisata. Dalam hal ini diperlukan AMDAL.

Semua penjelasan manajemen Puspita Cipta Group dinilai ngelantur, sebagai upaya pembenaran semata.

Kawasan yang sedang dibangun merupakan kawasan konservasi resapan air yang memerlukan perlakuan khusus, tentunya harus patuh pada regulasi.

Keterangan Manajemen Puspita Cipta Group dinilai hanya alibi untuk menutupi kesalahan,dengan mengulang-ulang “isu sirkuit” dan reboisasi, Publik jadi ragu jangan jangan pembangunan hotel juga tidak ber AMDAL, sedangkan hotel tersebut masuk dalam kawasan konservasi resapan air.

Kini publik berasumsi seluruh pembangunan Arunika tidak taat regulasi atau tidak berizin.

Melihat persoalan pembangunan wisata di Cigugur bukan hanya Arunika saja, secara keseluruhan pembangunan objek wisata di Cigugur tidak mengacu pada regulasi.

Persoalan diatas bila dibiarkan akan relevan dengan kerusakan lahan wilayah Gunung Ciremai Merujuk UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), pasal pasal yang relevan dengan perusakan lahan wilayah gunung Ciremai, diantaranya :

– Pasal 1 Definisi pencemaran, kerusakan, lingkungan hidup, “kerusakan lahan” dan “pencemaran”.- Pasal 12–14 Kewajiban pemerintah menjaga daya dukung & daya tampung lahan.

Pemda Kuningan wajib menjaga Ciremai sebagai kawasan lindung.- Pasal 22–28 adalah instrumen pencegahan pencegahan kerusakan lingkungan : diantaranya izin AMDAL & UKL-UPL.

Banyak usaha wisata di lereng Ciremai tidak memiliki dokumen ini.- Pasal 36 Izin lingkungan wajib penuhi sebelum izin usaha Pembangunan hotel/villa/objek wisata dibuat izin pembanguannya.

– Pasal 67 Kewajiban setiap orang menjaga lingkungan hidup, Warga/ pelaku usaha wajib mencegah longsor & erosi.

– Pasal 69 Larangan perusakan lingkungan, pembukaan lahan sembarangan dengan penebangan pohon dan di wilayah konversi di lereng Ciremai.

– Pasal 76–82 Sanksi administratif (pencabutan izin, denda).

Dapat digunakan Pemda untuk menutup tempat wisata ilegal.

– Pasal 98–99 Pidana pencemaran/kerusakan lingkungan, sangsinya 3–10 tahun penjara.

– Pasal 109 Pidana bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Banyak kegiatan wisata di Ciremai masuk kategori ini.- Pasal 87 Tanggung jawab perdata (strict liability).

Pelaku perusakan lahan wajib membayar pemulihan & ganti rugi.

Keterangan manajemen Puspita cipta Group tidak menggugurkan persoalan pelanggaran regulasi tentang penggunaan lahan yang sudah dan akan dilakukan Arunika.

Masyarakat tentunya meminta pemerintah daerah mengusut pelanggaran regulasi yang sudah dilakukan oleh Arunika.

Perlu ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi RTRW apa lagi di kawasan konservasi, mengingat sering dijumpai para pengusaha melakukan pembangunan sementara izin belum keluar, ketika ada sidak baru mengurus izin dengan alasan izin masih dalam proses.

Kejadian semacam ini menurut kaidah hukum tetap disebut sebagai pelanggaran. Rokhim Wahyono – Formasi Tim Prima

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *