SBB-//-Kalibernewsnet.-//-Kasus dugaan korupsi dd dan add desa loki anggaran tahun 2017-2020 naik ke tahap penyidikan sejak berapa bulan lalu oleh kejaksaan negeri piru namun sampai mendekat pergantian tahun 2026 belum lagi memiliki kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri piru untuk menetapkan beberapa orang menjadi tersangka.
Kasus dd dan add Desa loki cukup menarik perhatian publik karena penanganannya suda menelan waktu panjang, bayangkan laporan masuk di Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tahun 2020 lalu menjadi pertanyaan ada apa?.
Zakarias salah satu warga Desa loki yang anti korupsi, kepada Kepala Perwakilan media ini melalui telpon Rabu 24,12. Jam 13:00 wit mengatakan sebagai masyarakat yang cinta negeri mau melihat negeri perubahan menjadi warga negara yang baik tetap melaksanakan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 menuntut uu No.14 tahun 2008.
Kasus korupsi Desa Loki tetap kami kawal sampai kemeja hijau pasalnya dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa loki berdasarkan hasil putusan sidang mptgr mengalami kerugian keuangan negara yang cukup sebesar Rp.1,3M.
Zakarias berkata, Kalaupun persoalan tersebut sampai hari ini kejaksaan negeri piru belum menyampaikan kepastian hukum saya menduga ada hubungan nya dengan kalimat yang di sampaikan oleh salah satu kaur pembangunan Desa loki Alsen sitania yang mengatakan persoalan DD dan ADD Desa loki sampai ayam tumbu gigi tidak ada yang menjadi tersangka karena tidak terbukti ada korupsi.
Ancaman ini saya menduga dirinya telah mengatur penegak hukum atau bibirnya adalah hukum untuk menyelamatkan dirinya dan oknum oknum yang nantinya menjadi tersangka, saya minta kepada Kejaksaan Negeri Piru memanggil Alsen sitania untuk mempertangung jawabkan kalimatnya sebab semua tau kalau kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa loki suda naik ketahap penyidikan.
Zakarias juga berharap kepada Kejaksaan Negeri piru serius dalam memberantas kasus dugaan korupsi di tingkat Desa sekabupaten sbb agar kepala Desa bisa takut dan tidak korupsi lagi lebih kusus Desa Loki suda cukup lama.tutup 24.12.2025P(KPM).