Garut -Kalibernews.net.-//-Kurangnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana IP Tahun Anggaran 2025 di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Anggota DPD IWO Indonesia Kab Garut Bidang Inverstigasi kepada ketua IWOI sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews.net. melalui panggilan whatsapp, Selasa 30/12/2025 sekira Pukul 09:00.Wib, menyampaikan bahwa “”

Proyek pengaspalan jalan yang diduga bersumber dari dana tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan.” Selasa, 30 Desember 2025 Berdasarkan informasi, proyek pengaspalan jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp98 juta yang bersumber dari Dana IP Tahun Anhgaran 2025, yang dilaksanakan tanpa adanya papan informasi proyek.

Padahal, papan tersebut seharusnya dibuat dan diterapkan sebelum pengerjaan karena didalam UU KIP No 14 Tahun 2008 memuat keterangan penting seperti sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan.

Tidak ada dan dipasangnya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga masyarakat setempat dan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Masyarakat mengetahui bahwa pembangunan proyek pengaspalan jalan tersebut itu yang dibiayai dari dana pemerintah, informasi kegiatan seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Selain itu, proyek pengaspalan jalan tersebut juga disebut-sebut menggunakan sistem sewa kelola. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai pihak yang melakukan sewa kelola maupun mekanisme pelaksanaannya.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan kurangnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proyek pengaspalan jalan tersebut.

Mereka juga meminta adanya pengawasan dari instansi terkait agar penggunaan Dana IP Tahun 2025 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dan termaktub sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Atas kejadian tersebut, warga masyarakat yang juga sebagai kontrol sosial mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Garut, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Gunamekar belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek maupun kejelasan sistem sewa kelola pada kegiatan pengaspalan jalan tersebut ungkapnya. Sumber ** Anggota IWOI : Bid Investigasi Nasional ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *