SIDOARJO,-Kaliber news.net.-//- Gelombang kritik publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Graha Anggrek Mas, Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo, memasuki babak baru yang ironis.

Setelah sempat viral akibat dugaan penimbunan sungai oleh proyek bangunan perkantoran, pemandangan di lokasi berubah drastis pada Senin (5/1/2026).

Sungai yang sebelumnya raib tertutup urukan, kini mendadak dimunculkan kembali.​

Perubahan kilat ini memicu skeptisisme tajam. Alih-alih dianggap sebagai bentuk kepatuhan, langkah pengembang dipandang sebagai respons reaktif (panik) guna meredam tekanan pemberitaan dan opini publik.

Fenomena ini seolah menjadi pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa praktik penutupan badan sungai memang benar-benar terjadi.​​

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran konstruksi tepat di area yang sebelumnya dilaporkan tertutup material urukan.

Meski air mulai kembali mengalir, warga meragukan kualitas pemulihan fungsi sungai tersebut.​“Kalau dari awal tidak ada masalah, kenapa baru bergerak setelah ramai diberitakan?” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan bahwa tindakan terburu-buru ini membuktikan bahwa pengawasan formal dari instansi terkait masih kalah efektif dibandingkan tekanan opini publik.​

Secara hukum, tindakan mengubah atau menutup fungsi sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Normalisasi yang dilakukan pasca-pelanggaran tidak secara otomatis menggugurkan sanksi pidana maupun administrasi.

Berikut adalah payung hukum yang dapat menjerat tindakan tersebut:​UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air.

Pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 poin (a) mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Jika pembangunan tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (KKPR/PBG), terdapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

​PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga fungsinya dan dilarang untuk mendirikan bangunan yang dapat mengganggu aliran air.​​

Tokoh Pemuda Desa Pagerwojo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa pemulihan fisik di lapangan jangan sampai menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.​

“Pemulihan setelah diprotes tidak menghilangkan unsur pelanggaran sebelumnya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan ada efek jera,” tegas Bramada.

​Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan audit teknis secara menyeluruh. “Jangan sampai normalisasi ini hanya sekadar ‘kosmetik’ untuk menenangkan warga tanpa mengikuti rekomendasi teknis yang benar,” tambahnya.​

Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) serta Satpol PP Sidoarjo.

Transparansi terkait evaluasi Perizinan Berusaha Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tersebut menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.​

Kasus Graha Anggrek Mas menjadi alarm keras bagi pengembang: Lingkungan hidup bukanlah komoditas yang bisa dikorbankan demi kepentingan komersial.

Tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, fungsi hukum hanya akan menjadi formalitas yang kalah oleh kekuatan modal.(Arju Herman)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *