SIDOARJO,-Kaliber news.net.-//- -Senin, (5/1/26) Isu ketimpangan penyerapan tenaga kerja di Kotak Delta memasuki babak baru.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyatakan sikap pasang badan untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014.

Mereka menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Sidoarjo tidak boleh hanya menyisakan polusi, melainkan harus memberikan solusi bagi pengangguran lokal.​

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memperketat pengawasan terhadap seluruh entitas bisnis, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Berdasarkan Pasal 22 Perda Sidoarjo No. 9 Tahun 2014, perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal yang memiliki KTP Sidoarjo.​

Secara teknis, perusahaan wajib memenuhi kuota minimal 60% hingga 70% tenaga kerja lokal, terutama untuk kategori tenaga kerja non-keahlian (unskilled labor).

Kebijakan ini merupakan turunan dari semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tetap mengamanatkan perlindungan bagi tenaga kerja dalam negeri.​​

Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa ormasnya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi “permainan” dalam rekrutmen karyawan.​”Ini adalah soal keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi warga Sidoarjo.

Jangan sampai pabrik berdiri megah di depan mata, tapi pemuda-pemuda kita hanya bisa melihat truk lewat. Kami tidak ingin rakyat hanya jadi penonton di rumah sendiri!” tegas Selamet dengan nada lugas.​

Selamet telah menginstruksikan jajaran pengurus di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) hingga ranting untuk melakukan fungsi kontrol sosial.

Jika ditemukan perusahaan yang menutup akses informasi lowongan kerja bagi warga sekitar atau sengaja mendatangkan tenaga kerja luar daerah tanpa alasan teknis yang jelas, Grib Jaya siap melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

​Implementasi ini diperkuat dengan beberapa instrumen hukum yang melandasi kewajiban perusahaan, di antaranya:​UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 33): Menekankan bahwa penempatan tenaga kerja harus diarahkan pada pemanfaatan tenaga kerja yang ada di daerah tersebut secara maksimal.​

Pasal 45 UU Ketenagakerjaan (Pasca Ciptaker) Mengatur kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja lokal sebagai upaya Transfer of Knowledge (alih pengetahuan).​

Perda Sidoarjo No. 9 Tahun 2014: Mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar.​- ​Teguran Tertulis, Diberikan secara bertahap (SP 1 hingga SP 3).- ​Denda Administratif, Sanksi finansial sesuai tingkat pelanggaran.- ​Sanksi Pamungkas, Pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

​Menjawab kebutuhan industri 4.0, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disnaker juga terus mematangkan integrasi pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini bertujuan agar setiap lowongan kerja bersifat transparan dan dapat diakses langsung oleh masyarakat Sidoarjo.

​Disisi lain, penguatan Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi kunci agar putra daerah tidak kalah bersaing secara kompetensi. Perusahaan pun sebenarnya diuntungkan secara efisiensi biaya mobilisasi dan terciptanya social license to operate (izin sosial) yang lebih kondusif jika mempekerjakan warga sekitar.​

Grib Jaya Sidoarjo berharap, dengan pengawalan yang ketat ini, angka kemiskinan dan pengangguran di Sidoarjo dapat ditekan secara signifikan, menjadikan investasi sebagai motor kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.(* M Muhajir *)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *