Bandung Barat,-Kalibernews.net.-//– Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG BGN dari luar wilayah Kecamatan Cikalong Wetan melayani pendistribusian menjadi perhatian serius aparat kewilayahan.

Hal ini menyusul adanya SPPG dari luar wilayah yang menyalurkan penerima manfaat di Kecamatan Cikalong Wetan, sehingga memunculkan perlunya penegasan aturan dan koordinasi lintas wilayah.

Kapolsek Cikalong Wetan, AKP Deden, saat dikonfirmasi Senin 5/1/2026 Diruang pelayanan mako polsek “” menegaskan bahwa setiap SPPG wajib melengkapi seluruh prosedur yang telah ditetapkan secara regulasi, baik dari sisi legalitas operasional maupun pengelolaan pembuangan limbah, juga kualitas komoditi makanannya.

Lanjut Kapolsek aspek tersebut merupakan syarat mutlak agar kegiatan SPPG berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial di masyarakat.“SPPG itu harus melengkapi segala prosedur, mulai dari legalitas hingga pengelolaan limbah.

Ini penting agar kegiatan SPPG yang ada diwilayah dapat dipantau dari berbagai kegiatannya, agar kegiatan Program MBG BGN berjalan tertib dan tidak menyalahi aturan,” tegas AKP Deden.

Terkait dengan keberadaan SPPG dari wilayah lain yang menyalurkan/mendistribusikan bantuan penerima manfaat warga masyarakat di Kecamatan Cikalong Wetan, Kapolsek menegaskan bahwa penertiban perlu dilakukan apabila tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Ia mempertanyakan urgensi penggunaan SPPG dari luar wilayah apabila secara kebutuhan penerima manfaat dapat dipenuhi oleh SPPG setempat.“Kalau memang kebutuhan penerima manfaat bisa dipenuhi dari wilayah sendiri, kenapa harus dari SPPG wilayah lain, Semua harus sesuai aturan dan prosedur resmi,” tambahnya.

Sementara itu, dilain tempat dihari yang sama, waktu dan tempat berbeda Camat Cikalong Wetan, Dadang, diruang pelayanan PPATS, memberikan pandangan yang lebih menekankan pada aspek koordinasi antarwilayah “”Ia menyatakan bahwa masuknya SPPG dari wilayah lain pada prinsipnya sah-sah saja, karena belum ada regulasi yang melarang bahwa SPPG dari luar wilayah Kecamatan selama komunikasi yang baik, terbuka, dan terkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.

“Pada dasarnya tidak masalah ada SPPG pengelola MBG dari wilayah lain yang masuk, ke luar daerah asalkan ada komunikasi yang baik dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di lapangan,” ujar Dadang.

Dengan adanya penegasan dari unsur kepolisian dan pemerintah kecamatan tersebut, diharapkan operasional SPPG di Kecamatan Cikalong Wetan dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai regulasi, sekaligus memastikan program pemenuhan gizi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. *** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *