Bandung Barat,-Kalibernews.-//-Gerai Indomaret Mutiara Plus yang berlokasi di Kp.Babakan mekar Rt.01 Rw.10 Desa Wangunjaya Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat sesuai struk penjualan, diduga kuat beroprasi tanpa Izin resmi, padahal aktipitas Indomaret tersebut sudah hampir 8 tahun berjalan.

Kini menjadi sorotan publik dan Ketua PP Kecamatan Cikalong Wetan Angkat Bicara karena Gerai Indomaret “Mutiara Plus” diduga kuat bukan hanya cacat dari segi Administrasi perijinan karena hingga saat ini toserba Mutiara Plus dengan branding indomaret, diragukan perizinannya.

Hal ini berdasarkan hasil informasi dari beberapa sumber, yang berhasil dihimpun tim media, seperti Kepala Desa Wangun jaya yang saat di wawancarai tim awak media Selasa 6/1/2026 bertempat di kantor Desa Saat itu di dampingi oleh sekretaris Desa Wangun Jaya.

Kepala Desa Wangun jaya Samsudin menyampaikan bahwa Toserba Mutiara Plus dengan Branding Indomaret, sampai saat ini saya sebagai kepala Desa tidak pernah mengeluarkan atau menandatangi berkas rekomendasi apapun untuk perijinan Indomaret tersebut, saat di pertanyakan terkai dengan lokasi keberadaan indomaret tersebut dimana lokasinya,

Kepala Desa memberikan jawaban bahwa lokasi bangunan Indomaret itu berada di Kampung Sukajadi RT 03 RW O1 Desa Wangunjaya, bukan kampung babakan RT 01 RW 10, kalau Kampung Babakan Mekar RW 10 sesuai dengan struk penjualan, karena alamat tersebut merupakan alamat rumah kediaman pemilik pertama bangunan tersebut, dan sepengetahuan saya bangunan tersebut bukan lagi milik dengan alamat dalam Struk pungkasnya.

Di hari yang sama jam dan tempat berbeda awak Media mencoba mewawancarai Ketua PAC PP Kecamatan Cikalong wetan inisia Raun dirumah kediamannya Kampung Babakan Mekar RW 10 memyampaikan “

bahwa benar adanya Toko Mutiara plus (indomaret ) tersebut diduga kuat belum memiliki ijin resmi, bahkan dalam struk yang dikeluarkan sebagai bukti penjualan dari indomaret, berlokasi di Kampung Babakan Mekar RW 10 Desa Wangun Jaya Kecamatan Cikalong Wetan, di lokasi ini tidak ada Indomaret, yang ada indomaret itu di Kampung Sukajadi RT 03 RW 01.

Lanjut Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cikalongwetan jika benar indomaret tersebut belum memiliki ijin, ketua PAC PP Kecamatan Cikalong Wetan akan menindak lanjuti dengan melaporkan pengelola Indomaret tersebut dengan dugaan Mall Administrasi karena telah mengeluarkan struk tidak sesuai dengan domisili bangunan.

Ketua PAC PP berharap kepada Satuan Polisi Pamong praja KBB sebagai penegak perda agar segera turun kelapangan mengusut dan menutup indomaret yang hingga saat ini belum mengantongi ijin dan melakukan Mall Administarsi, pembohongan Publik, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Tim Awak media di lokasi Indomaret Kepala Toko memberikan jawaban bahwa saya hanya pegawai, terkait ijin itu bukan ranahnya, karena perihal tersebut itu kewenangan CV mutiara Plus dengan penyuplai barang dari Indomaret ungkapnya. *** Tim **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *