KUNINGAN,-Kalibernews.net.-//–Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini berada dalam sorotan tajam.
Hingga tahun anggaran berakhir dan kalender telah berganti ke 2026, sejumlah kewajiban desa belum direalisasikan, memunculkan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan desa.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Kaduagung, Dodo, pemerintah desa tercatat belum membayarkan tunjangan atau honor bagi RT, RW, Kipayah, Guru Ngaji, dan Imam Mushola selama sembilan bulan berturut-turut, sejak April hingga Desember 2025. Padahal, honor tersebut merupakan belanja wajib yang telah direncanakan dan disahkan dalam APBDes.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas menyebutkan:Pasal 40 ayat (1) : Pelaksanaan APBDes dilakukan dalam satu tahun anggaran.Pasal 70 : Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan realisasi APBDes paling lambat akhir tahun anggaran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, tidak hanya honor yang tertunggak, dua proyek infrastruktur desa bernilai besar juga belum dikerjakan sama sekali, yakni:Latasir (lapis tipis aspal)
** dengan anggaran sekitar Rp 95 juta Rapat Beton Jalan menuju Poskesdes dengan anggaran sekitar Rp100 jutaTotal anggaran Rp195 juta tersebut bersumber dari APBDes 2025, tetapi hingga kini tidak ada progres fisik, papan proyek, maupun penjelasan resmi kepada masyarakat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai status anggaran: apakah belum dicairkan, tertahan, atau justru berpotensi disalahkelola.
Sejumlah warga menilai, keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan berpotensi masuk ranah pelanggaran administrasi hingga pidana, apabila anggaran yang telah ditetapkan tidak direalisasikan sesuai ketentuan.
APBDes itu uang negara. Kalau tahun anggaran sudah lewat lalu tidak direalisasikan, itu bisa jadi temuan serius,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pihak Kecamatan Sindangagung telah memberikan batas akhir hingga 20 Januari 2026 agar seluruh realisasi APBDes 2025 diselesaikan. Bahkan, pemerintah desa disebut telah menyetujui kewajiban tersebut.
Namun hingga tenggat semakin dekat, belum terlihat langkah nyata dari Kepala Desa Kaduagung untuk menyelesaikan honor yang tertunggak maupun memastikan pelaksanaan proyek fisik yang mangkrak.
Ketiadaan informasi terbuka ini semakin memperkuat kesan minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Jika merujuk Pasal 26 ayat (4) UU Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, bebas KKN, mengelola keuangan desa secara bertanggung jawab, serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga potensi pemeriksaan oleh Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, bila ditemukan unsur kerugian negara.
Media ini menegaskan bahwa persoalan APBDes bukan sekadar urusan internal desa, melainkan
**hak publik** yang wajib diketahui masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kaduagung, Kepala Desa Dodo, BPD, Kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten Kuningan didesak segera turun tangan dan membuka secara terang-benderang status realisasi APBDes 2025.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ber upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung belum mendapatkan tanggapan.*** ASP ***