**Oleh: Imam Syafi’i*Transparansi dan akuntabilitas adalah napas utama pelayanan publik. Namun, apa yang terjadi jika lembaga pengawas daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memproses aduan masyarakat justru terkesan abai dan tidak sinkron dalam menjalankan fungsinya?
Pengalaman saya dalam mengawal laporan terkait dugaan maladministrasi OPD teknis di Kabupaten Sidoarjo meninggalkan catatan merah yang mendalam. Berdasarkan Surat Ombudsman RI Perwakilan Jatim (20 Juni 2025)terdapat janji penyelesaian laporan dalam waktu singkat.
Namun faktanya, hingga 14 Januari 2026, hasil penanganan aduan tersebut masih gelap gulita.
Ada tiga persoalan krusial yang patut menjadi perhatian publik dan pemangku kebijakan di pusat:
*Pertama, pengabaian tenggat waktu. /* Ketidakmampuan Inspektorat Sidoarjo memberikan hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah disepakati bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum.
*Kedua, substansi yang “salah sasaran”.
* Sangat mengherankan ketika laporan utama mengenai persoalan teknis (kasus PT Bernofarm) justru dijawab dengan tindak lanjut mengenai tempat hiburan malam oleh pihak pemeriksa.
Ketidaksesuaian substansi ini memicu tanda tanya besar: apakah ini murni ketidaktelitian, atau ada upaya sistematis untuk mengalihkan isu utama yang sedang dilaporkan?
*Ketiga, lemahnya penegakan aturan di lapangan.
* Bahkan untuk isu sampingan mengenai tempat hiburan malam yang disebutkan oleh Inspektorat, penegakannya pun tampak “setengah hati”.
Tanpa adanya tindakan tegas dari Satpol PP selain sekadar imbauan, wajar jika muncul dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang kasat mata.Kondisi ini memaksa saya untuk melayangkan keberatan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Sidoarjo tidak boleh dibiarkan terjebak dalam pusaran maladministrasi.
Kita membutuhkan audit kinerja yang independen terhadap instansi terkait agar integritas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo dapat dipulihkan.Sudah saatnya birokrasi bekerja untuk rakyat, bukan justru menyulitkan rakyat yang mencari keadilan. *** Dheon ***