Ciamis,-Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sudah jelas ada Ketetapan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025, yang berlaku sejak 22 Oktober 2025,

Mengalami penurunan signifikan menjadi Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, ZA Rp1.360/kg, dan Pupuk Organik Rp640/kg, berdasarkan KepmenPertan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, untuk meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas.

Rincian HET Pupuk Bersubsidi 2025 (Berlaku 22 Oktober 2025)Pupuk Urea: Rp1.800 per kg Pupuk NPK (Phonska): Rp1.840 per kg Pupuk ZA (Khusus Tebu): Rp1.360 per kg Pupuk Organik: Rp640 per kg Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kg

Dasar Hukum, Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen Pertan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang berlaku mulai 22 Oktober 2025, menjadi Poin PentingPenurunan ini merupakan perintah langsung dari Presiden untuk membantu petani.

Harga baru ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah juga menyesuaikan margin distributor agar penurunan harga benar-benar dirasakan petani.

Namun lain halnya dengan dugaan adanya penjualan Pupuk melebihi ketentuan HET oleh salah satu oknum Kios pupuk ( KUD ) di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, hal ini berdasarkan hasil wawancara tim media dengan dua orang petani warga Desa Jayagiri sebut saja abah nama samaran.

Kepada awak media dilokasi sawah miliknya Selasa 13/1/2026 abah kepada awak media dalam bahasa sunda menyampaikan “””abah mah sok meser berak/pupuk teh ( NPK Gresik Phonska ) ti KUD, Panumbangan mun meser kontan hargana Rp, 135000/50 Kilo, tapi mun nganyuk harga berak NPK jadi 150.000/50 kilo ucapnya, saat dipertanyakan sarat untuk pembelian pupuk itu apa saja, kemudian abah menjawab, syarat namah ngan mawa KTP, kusabab tos tercatat di RDKK pak.

Lanjut awak media menanyakan apakah 135000/50 Kg eta dicandak ka KUD atau terima di rumah, kemudian inisial abah menjawab. 135000 teh di toko, ongkos mah lain deui 20.000 kana anggkot atawa kana ojeg 20.000, pungkas abah,

Inilah tanggapan koordinator BPPP Kecamatan Panumbang, Ibu Andri saat dihubungi redaksi Kalibernews.net.Via panggilan suara WhatsApp Rabu 14/1/2025, Andri menyampaikan bahwa untuk kecamatan Panumbangan tercatat hanya 2 Kios resmi yang memiliki ijin untuk mendistribusikan/menjual pupuk Subsidi, yaitu KUD Panumbangan dan Kios ,berdasarkan sepengetahuan dan hasil Audit baru baru ini yang dulakukan oleh Dewan BP3 dan satgas pengendali pupuk subsidi itu penjualannya sudah sesuai HET, disetiap kios ucapnya.

Lanjut andri justru pihak kami baru mendapatkan informasi dari bapak beedasarkan hasil wawancara awak media dengan dua orang petani isial Abah sehingga didapat, pernyataan warga tentang adanya penjualan pupuk subsidi di atas HET 135000/50 Kg, di wilayah kecamatan Panumbangan.

Hal ini menjadi catatan kami dan akan menyampaikan ke pihak terkait yang mempunyai kewenangan menangani hal tersebu, bahkan masyarakat bisa membuat laporan labgsung melalui Aplikasi secara Online, di Untuk pengaduan terkait mahalnya pembelian pupuk subsidi, petani bisa menghubungi beberapa saluran berikut:

– *WhatsApp KPPP Pusat*: 0812-1533-5574 (jam layanan 08.00-15.00 WIB)-

*WhatsApp PIHC*: 0811-9918-001 (layanan 24 jam)-

*Call Center*: 0800-1008-001Selain itu, petani juga bisa menggunakan aplikasi *Rekan* yang dikembangkan oleh Pupuk Indonesia untuk memantau stok pupuk subsidi dan melakukan transaksi pembelian.

Aplikasi ini juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran pupuk subsidi saya ucapkan terimakasih atas info yang bapak sampaikan pungkasnya. *** TIM ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *