KBB,-Kalibernews.net,-//- Langkah Kongkrit Kepala Dinas PUTR KBB menjawab pemberitaan yang telah tayang Edisi 10 Januari 2026 tentang adanya pegawai dilingkungan dinas yang diduga langgar kode etik indisipliner kerja dilingkungan Kedinasan yang dipimpinnya, pihaknya telah memanggil dan memberikan Warning serta pembinaan.
Menurut PLT Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat Aan saat di hubungi redaksi kalibernews.net. Kamis 14/1/2026 melalui panggilan suara WhatsApp pribadinya menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan selain memberikan teguran secara lisan dirinya juga sudah memberikan pembinaan bahwa apa yang telah dilakukannya langgar etika profesional kerja.
Dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan secara tertulis yang di tanda tangani diatas materai, surat pernyataan ini bukan kami/dinas yang membuat, tapi dibuat yang bersangkutan sebagai bukti permohonan maap dan janji yang bersangkutan, kepada Dinas dan kepada dirinya sendiri, bukan kepada Dinas.
Lanjut Kadis selama pegawai yang melanggar kode etik disiplin kerja, masih bisa dibina dan bisa merubah kearah yang lebih baik kamipun masih bisa memberikan toleransi, apalagi yang bersangkutan membuat surat pernyataan, ini di anggap sebagai SP 1 buat bersangkutan dan catatan bagi Dinas, apabila dikemudian hari melakukan hal yang sama maka sesuai surat pernyataan yang bersangkutan, akan menerima konsekuensinya ucap Kepala Dinas.
Adapun surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh yang bersangkutan inilah Surat Pernyataannya.
Nama: Agar mana S, Sos.Tempat Tanggal Lahir : Subang 22-04-1987
Kami yang bertandatangan di bawah ini.Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1. Saya menyadari sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban untuk menjaga etika, disiplin, serta nama baik instansi dalam setiap sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan atau tindakan yang dapat berdampak negatif terhadap citra dan kehormatan instansi, serta akan senantiasa memenuhi seluruh peraturan perundang-undang dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
3. Apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin pegawai dan kode etik Aparatur sipil Negara, saya bersedia menerima dan menjalani seluruh konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung Barat 12 Januari 2025.Yang membuat pernyataan( AGAR MANA S, Sos)
Dan saat diwawancarai tim awak media Agarmana menyampaikan permohonan maaf kepada pak Kepala Dinas serta seluruh pekerja Dinas PUTR dan menyampaikan penyesalannya karena sudah melanggar kode etik/Indisipliner sebagai pegawai pemerintah yang bekarja di Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, dirinya berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa, terimakasih kepada Bapak Kepala Dinas PUTR yang telah memberikan warning dan pembinaan kepada dirinya pungkas Agarmana.*** Tim ***