*Sukabumi,-Kalibernews.net.-//-Secara regulasi sudah sangatlah jelas bahwa ada Larangan mengibarkan bendera kusut, robek, dan lusuh diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Tata Negara.

Bendera Merah Putih yang kusut, robek, atau lusuh dianggap tidak layak dan tidak boleh dikibarkan.

Beberapa larangan terkait:

– *Kusut*: Bendera tidak boleh kusut atau berkerut

– *Robek*: Bendera tidak boleh robek atau berlubang

– *Lusuh*: Bendera tidak boleh lusuh atau memudar warnanyaJika bendera sudah tidak layak, harus diganti dengan yang baru dan yang lama harus disimpan atau dimusnahkan dengan cara yang hormat. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

Namun lain halnya dengan keberadaan bendera merah putih yang dikibarkan didepan kantor Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak, sungguh sangat miris melihat kondisinya yang sudah lusuh dan sobek, masih belum diganti, kejadian ini berdasarkan hasil Liputan khusus tim redaksi pusat Kalibernews.net.Selasa 20/1/2026 sekira Pukul 14:49.Wib.

Terkesan Kepala Desa dan seluruh perangkat pemerintah Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak tidak memiliki rasa Nasionalis mengabaikan keberadaraan dan kondisi Bendera merah putih yang sudah seperti itu, hal ini sangatlah miris ditunjukan olah bapak masyarakat bagaimana masyrakat mau mengambil contoh yang baik, pigur bapak masyarakatnya seperti itu.*** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *