“.DELI SERDANG,-//-Kalibernews.net. – Silang sengkarut pendirian Koperasi Merah Putih terus bergulir, Kamis 22/1/2026.
Kepala Desa Manunggal Muchlisin menyebut kalau dirinya sama sekali tak ada menghambat pendirian Koperasi Merah Putih. “Saya ingin Koperasi Merah Putih di Desa Manunggal besar.
Salah besar kalau ada yang mengatakan saya menghambat berdirinya Koperasi Merah Putih di Desa Manunggal,” jelas Kades Muchlisin kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kades Muchlisin meminta agar pemilihan Ketua pengganti Koperasi Merah Putih harus sesuai dengan prosedur, artinya anggota yang memilih ketua koperasi. “Saya minta pemilihan Ketua Koperasi sesuai mekanisme,” beber Kades Muchlisin.
Sementara anggota Koperasi Merah Putih yang saat itu diketuai Hengky sebanyak 40 orang sebelumnya telah memberikan uang pendaftaran sebagai anggota koperasi dan per orang menyerahkan Rp50 ribu.
“Saya serahkan uang pendaftaran untuk 40 orang sebanyak Rp2 juta yang diterima langsung oleh Ketua Koperasi Merah Putih Hengky. Dan Hengky menyerahkan kepada bendahara,” ungkap Kades Muchlisin.
Tudingan yang beredar mengarah ke fitnah tersebut, Kades Muchlisin menimpalinya dengan tenang. “Kepentingan saya adalah berdirinya Koperasi Merah Putih agar maju dan besar di Desa Manunggal.
Sementara Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang Nugraha mengatakan kalau setiap orang membayar uang pendaftaran mereka telah sah menjadi anggota koperasi.
“Itulah pernyataan Kabid Dinas Koperasi Deli Serdang Nugraha,” diungkapkan Kades Muchlisin kepala media.Sementara Ketua Koperasi Merah Putih Hengky dengan legowo kalau dirinya turun sebagai Ketua andaikata 40 anggota Koperasi yang lama harus diterima.
Anehnya pada pertemuan pengurus koperasi Merah Putih pada bulan Januari di balai Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, kubu Zul Ginting tak mengakui 40 orang anggota koperasi semasa Ketua Merah Putih Hengky sebagai anggota koperasi.
Sebelumnya dibalik ricuhnya pertemuan pengurus koperasi Merah Putih Desa Manunggal, Dinas Koperasi dan Camat Labuhan Deli menugaskan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Manunggal Iskandar, Iman SAg dan Muchlisin untuk memutuskan keabsahan anggota ke-40 orang yang telah mendaftar.
Dan hasil musyawarah bahwasannya 40 orang tersebut telah menjadi anggota koperasi sah karena telah membayar uang pendaftaran.
Namun begitupun hasil musyawarah pengawas koperasi tidak diterima pengurus Koperasi Merah Putih lama. ( M Muhajir.)