***Cianjur-Kalibernews.net.-//-Miris kredibilitas Kepala Sekolah SMAS Bahrul Ulum yang beromosili di Jalan Situwangi KM 1 Karangwangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur dipertanyakan, kenapa memilih bungkam saat di konfirmasi terkait duagaan adanya salah satu siswi, yang sedang berbadan Dua, diluar nikah,
Sebagai Media yang selalu menjunjung tinggi kode Etik Junalustik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar berita itu berimbang/Balance Tim Jabar awak media Kalibernews.net. Jum,at 23/1/2026, menyambangi sekolah SMAS Bahrul ulum untuk mewawancarai kepala sekolah meminta tanggapan/klarifikasi dan langkah langkah kongkrit apa yang dilakukan serta menjawab pemberitaan yang telah tayang.
Pada edisi Kamis 22 Januari 2026 redaksi kalibernews.net, telah mempublikasikan dengan Headline berita “” Kredibilitas SMAS Bahrul Ulum Dicabik cabik Oknum Siswa Saat ini Berbadan Dua “” namun kepala sekolah sedang tidak ada disekolah, padahal berita sudah di kirim kepada kepala sekolah Bahrul Ulum melalui Chat WharsApp.
Tim awak media beberapa kali melakukan panggilan suara WhatsApp, dan Chat meminta untuk komunikasi konfirmasi melalui Handphone namun sayang kepala sekolah tidak menganggkat panggilan dari awak media, kepala sekolah bahrul ulum menjawab melalui chat whatsApp hanya menyampaikan
“”””Inilah Klarifikasi Kepsek Bahrul ulum Cianjur melalui Chat WhatsApp”Waalaikumussalaam, maaf saya lagi ada kgiatan, dan sekarang lagi d perjalanan bawa motor , knpa ya.
“” Maaf , itu bukan ranah kami karna kami tidak tau akan permasalahan itu…dan bukan wewenang kami, yang kami tau anak sakit dan kami kunjungi orang tua ternyata mngajukan pengunduran diri dgn alasan anak sering sakit…Jadi kami sdh tidak ada sangkut pautnya lagi.Maaf saya sdg dalam peejalanna, nnti disekolah untuk suratnya ,guru2 sdh pada pulang.,,
Dinilai jawaban Ibu kepala Sekolah Bahrul Ulum jawaban yang tidak memiliki dasar, padahal pihak sekolah harus menempuh langkah langkah kongkrit dan ada tahapan tahapan yang dijalankan sesuai dengan regulasi
Inilah langkah langkah sekolah jika ada siswi yang hamil di luar nikah, langkah yang biasanya diambil oleh sekolah antara lain :
1. *Pemberitahuan dan Konfirmasi*: Sekolah memanggil orang tua/wali murid untuk membahas situasi dan memastikan kebenaran informasi.
2. *Rahasia dan Privasi*: Sekolah menjaga kerahasiaan dan privasi siswi untuk menghindari stigma atau tekanan sosial.
3. *Pendampingan*: Sekolah memberikan pendampingan psikologis dan konseling untuk membantu siswi menghadapi situasi.
4. *Konsultasi Kesehatan*: Sekolah merekomendasikan agar siswi melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan yang tepat.
5. *Pertimbangan Akademik*: Sekolah mempertimbangkan kemungkinan melanjutkan pendidikan siswi, baik di sekolah yang sama atau melalui program pendidikan alternatif.
6. *Kerjasama dengan Orang Tua/Wali*: Sekolah bekerja sama dengan orang tua/wali murid untuk menentukan langkah terbaik bagi siswi.
Hanya kalimat atau pernyataan secara lisan dari Orang tua siswi dijadikan dasar untuk siswi tersebut bukan lagi bagian dari sekolah, kepala sekolah menganggap selesai/clear bukan lagi hak dan wewenangnya, untuk tidak ikut campur dalam masalahnya, padahal pihak sekolah harus memiliki berita acara buat laporan ke KCD / Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.*** Tim ***