DELI SERDANG-Kalibernews.net – Tentang rencana Tata Ruang wilayah dan Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli menegaskan larangan aktivitas peternakan babi di kawasan pemukiman warga Desa Helvetia.

Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Penegasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang tentang pemeliharaan ternak babi di wilayah pemukiman.

Sebagai tindak lanjut atas keluhan dan keberatan warga sesuai Peraturan (Perda), pihak Kecamatan Labuhan Deli turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi peternakan babi di Dusun IV-A, Jalan Serbaguna Ujung, RT 01, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.Peninjauan dilakukan pemerintah dari pihak kecamatan sesuai dengan aturan Perda kabupaten Deli Serdang .

Pemerintah Desa Helvetia telah beberapa kali melayangkan surat imbauan kepada pemilik ternak agar tidak memelihara babi di lokasi tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Surat dari Kecamatan trantip di layangkan kepemilik ternak berinisial (A/G) (O/M) (G) (S) dan (P/S)Dalam kegiatan tersebut, Kepala Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus S. Hutabarat, turun langsung ke lokasi bersama dua orang petugas kecamatan serta dua personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, dengan didampingi (Firman Giawa) Ketua RT 01 Dusun IV-A.

Pada kesempatan itu, pihak kecamatan secara resmi menyerahkan Surat Himbauan Nomor: 300/1076, Perihal Himbauan, tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap, S.Sos.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa himbauan dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Desa Helvetia Nomor: 140/0050/2026 tanggal 13 Januari 2026, yang memuat keberatan warga terhadap aktivitas peternakan babi yang dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Surat tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, khususnya Pasal 57 Ayat (2) huruf (a), yang menyatakan bahwa kegiatan peternakan babi hanya diperbolehkan secara terbatas di wilayah tertentu, yaitu Kecamatan STM Hilir dan Kecamatan Biru-biru, kecuali pada lokasi yang telah ada secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal serta wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak kecamatan meminta kepada pemilik ternak agar segera memindahkan peternakan babi ke lokasi yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas pihak kecamatan dalam surat tersebut.

Awak media mendapatkan informasi dari RT 01 Firman Giawa, terdapat juga korban berinisial (P/G) rumah nya sangat berdekatan dengan kandang peternakan babi sehingga pembuangan air kotoran ternak babi berjarak kurang lebih dua meter pas di depan pintu dapur belakang,

Sehingga sumur di dalam tidak bisa digunakan karena bauk disebabkan air kotoran perternakan saat membersihkan kandang babi di buang ke parit pas di depan pintu belakang rumah korban. Dan juga kotoran babi tersebut dibuang disebelah sehingga menyebabkan aroma bauk yang menyengat.

Lalu si korban meminta kepada pemerintah Daerah agar di eksekusi perternak tersebut karena adanya fasilitas umum seperti panti asuhan, Gereja, Tanah Wakaf dan juga masyarakat sering melewati jalan tersebut dan suara babi menimbulkan kebisingan dan membuat ketidaknyamanan.

Diketahui pula bahwa sejumlah pemilik ternak babi yang beroperasi di Dusun IV-A, RT 01, Jalan Serbaguna Ujung, bukan merupakan warga setempat, melainkan berdomisili di luar wilayah tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, sempat terjadi ketegangan ketika beberapa warga menyampaikan penolakan dan meminta pihak kecamatan menunjukkan surat tugas.

Bahkan, salah satu warga menyatakan tidak mengakui keberadaan Ketua RT setempat dengan alasan belum dilakukan pemilihan RT, kerena masyarakat yang memilih, ungkapnya.

Dan ada juga warga yang berinisial (Y/B) mengusir dan menyuruh keluar dari rumah si pemilik ternak pemerintah dari pihak kecamatan beserta Satpol PP dan di dampingi Ketua RT 01 karena tidak ada surat tugas dan warga inisial (Y/B) meminta surat tugas kedatangan pihak kecamatan yang datang untuk melayangkan surat himbauan kepada peternak tersebut diusir dan menolak surat himbauan tersebut, Sementara warga yang mengusir pemerintah dari pihak kecamatan tersebut bukan pemilik rumah.

Warga sekitar berharap agar penertiban ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas, sehingga lingkungan pemukiman kembali bersih, nyaman, dan kondusif, terlebih menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Surat himbauan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Deli Serdang, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa Helvetia, serta pihak terkait lainnya sebagai laporan dan bahan tindak lanjut.((M. Muhajir))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *