Jawa Tengah,-Kalibernews.net – Ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di jalur jalan menuju pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon, Desa Purwonegoro, Kamis 29/1/2026.

Aksi ini memicu kemacetan panjang di jalur utama Banjarnegara – Purwokerto.Massa menuntut kejelasan terkait legalitas operasional perusahaan serta pertanggungjawaban atas hak-hak pekerja yang diduga sangat diabaikan.

Alotnya Negosiasi di Garis Pengamanan.Aksi dimulai dengan longmarch menuju gerbang pabrik, namun pergerakan massa tertahan oleh barikade pengamanan Polres Banjarnegara di jalur jalan tersebut.

Di bawah komando Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto, petugas melakukan penyekatan sekitar 600 meter dari objek vital untuk menjaga kondusivitas, sehingga massa tidak sampai ke depan persis bangunan pabrik.​”Kami hadir untuk menuntut transparansi.

Ada persoalan serius yang melilit perusahaan ini, mulai dari dugaan perizinan yang tidak lengkap hingga persoalan kemanusiaan terhadap pekerja,” ujar Ketua Umum LSM Harimau Tonny Hidayat .S.H dalam orasinya di lokasi aksi.

Poin utama yang disuarakan massa adalah terkait kepatuhan terhadap regulasi bangunan. Berdasarkan klaim LSM Harimau, PT Blesscon diduga telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Pihak demonstran juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan praktik gratifikasi dalam proses perizinan.

Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara data di sistem Online Single Submission (OSS) dengan realita di Dinas Perizinan setempat.

“Bagaimana mungkin pabrik skala besar bisa berdiri dan beroperasi jika izin lokasi, AMDAL, hingga ITR (Izin Tata Ruang) belum tuntas? Kami mencium adanya ketidakberesan birokrasi di sini,” tegas pimpinan aksi. Selain masalah izin, nasib pekerja menjadi sorotan tajam.

LSM Harimau mengangkat kasus Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang yang mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025. Hingga kini, hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan bagi yang bersangkutan dikabarkan belum terealisasi.

LSM Harimau menduga masih banyak karyawan yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam pernyataan sikapnya, massa pengunjuk rasa membawa empat poin tuntutan kepada manajemen PT Blesscon dan Pemkab Banjarnegara:

Audit Menyeluruh (verifikasi terhadap PBG dan ITR), Sinkronisasi Data (transparansi sistem OSS), Kepatuhan K3 (pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan), dan Penyelidikan Hukum (mengusut dugaan suap).

Massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar dan menuntut penyegelan pabrik jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret. ** Danzoel ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *