Dugaan Mal-Administrasi Di Program Ketahanan Pangan 20% Dana Desa Sukasari Sarat KKN.
Kab Majalengka -Kalibernews.net-//’- Diduga kuat Pemerintah Desa Sukasari Kecamatan Cikijing lakukan Mal-Administrasi Di angaran ketahanan pangan 20% yang Terserap dari Dana Desa oleh kepala penguasa anggaran (KPA).
Senin 02 Febuari 2026 Redaksi Kalibernews.net menyambangi kantor desa untuk konfirmasi, sangat di sayangkan Kepala desa Sukasari beserta sekretaris desa lagi giat di luar.pungkas stap desa.
Kronologis konfirmasi yang di sampaikan Redaksi Kalibernews.net adalah tentang regulasi dana desa Sukasari kecamatan Cikijing tahun 2023 sebesar Rp. 1.486.991.000, dana desa tersebut diserap 20% untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 297.398.200.
Sebagai pembanding di narasi berita yang akan kami terbitkan, sesuai dengan hasil penelusuran kru di lapangan, pertanyaan warga masyarakat desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, kemana dana ketahanan pangan tahun 2023 itu di realisasikan.
Disinyalir dana desa Sukasari tahun 2024 sebesar Rp. 1.525.138.000 terserap 20 % untuk program ketahanan pangan, sebesar Rp.305.027.600 realisasi nya juga terselubung, diduga TPKD Sukasari, memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Ada indikasi TPKD mark- up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),Terindikasi kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan desa Sukasari tahun 2023 – 2024, menurut narasumber terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga masyarakat desa Sukasari Kecamatan Cikijing kecewa karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Sukasari.
Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.
Sisi lain hak masyarakat untuk memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, pungkas narasumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Kalibernews.net.Bersambung….Lipsus Kalibernews.net**Tim Jabar **