* Majalengka,-Kalibernews.net.-//– Secara Regulasi sudah sangatlah jelas tentang jam masuk dan pulang kerja perangkat desa diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*:

Mengatur tugas dan kewajiban perangkat desa, termasuk kewajiban untuk hadir di kantor desa selama jam kerja.

-Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa*:

Mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk kewajiban perangkat desa untuk hadir di kantor desa selama jam kerja.

-Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa*:

-Mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk kewajiban untuk hadir di kantor desa selama jam kerja.

Jam masuk dan pulang kerja perangkat desa biasanya diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Bupati/Walikota.

Contohnya, jam masuk kerja pukul 08.00 dan jam pulang kerja pukul 15.00 untuk hari Senin-Kamis, dan 08.00-14.00 untuk hari Jumat ¹.Sanksi bagi perangkat desa yang tidak hadir di kantor desa selama jam kerja dapat berupa:

-Teguran lisan*

-Teguran tertulis*

-Pemberhentian sementara*

– Pemberhentian tetap

*Perlu diingat bahwa regulasi tentang jam masuk dan pulang kerja perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan lokal dan peraturan desa yang berlaku.

Namun lain halnya denga para perangkat Desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, keberadaan kantor Desa Pada Pukul 09.:30.Wib. masih tertutup rapat, namun yang ada satu orang perangkat Desa sedang duduk di warung kopi yang ada di depan kantor Desa, karena lagi nunggu kunci pintu kantor Desa.

Saat tim redaksi kalibernews.net menyambangi kantor Desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Rabu 4/2/2026, perangkat Desa yang sedang duduk terperanjat bangun sambil menyampaikan belum buka pak, lagi nunggu kuncinya, saya juga belum bisa masuk, setelah tim mendekati pintu masuk kantor Desa datang seorang perangkat Desa perempuan dan menghampiri, sambil menyampai bahwa tadi pintu sudah di buka tapi kami kembali keluar, ucapnya sambil membuka kunci.

Selain para perangkat Desa telat masuk kerja, tampak pemandangan sampah yang berserakan d halaman kantor Desa, selain itu juga saat disinggung, tentang protokoler pemasangan bendera merah putih, itu tanggung jawab siapa, salah satu kaur Desa perempuan menyampaikan jawaban yang tidak logis, bahwa di lingkunga dekat kantor Desa Ada ODGJ, yang sering merusak pasilitas Desa temasuk tambang ditiang bendera juga selalu hilang pak. ungkapnya.

Pemandangan dan narasi yang disampaikan oleh perangkat Desa perempuan dan di perkuat oleh Kaur Pelayanan, merupakan narasi cerita pembelaan, padahal sudah jelas Kantor Desa, yang seharusnya rumah kedua mereka yang harus dijaga dirawat, toh faktanya sangat miris melihatnya, ini sudah jelas lemahnya pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa, kepada perangkatnya. *** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *