Majalengka,-Kalibernews.net – Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, terkait keterbukaan informasi publik kini menjadi sorotan.

Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Sukamenak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memilih bungkam dan tidak memberikan respons, atas upaya konfirmasi Lipsus Kalibernews.net, terkait realisasi APBDes-DD Tahun 2024-2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2024 saja, Desa Sukamenak Kecamatan Bantarujeg, Desa Sukamenak menerima pagu Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.063.947.000 yang telah tersalurkan 100 %, namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu penjelasan lebih lanjut guna menjamin prinsip akuntabilitas di mata masyarakat.Lipsus Kalibernews.net menyambangi kantor desa Sukamenak Kecamatan Bantarujeg Rabu 04/02/2026.

Dengan mengisi buku tamu, dan bertanya kepada stap/prangkat desa kalau pak kades ada, jawab stap ada pak tapi sedang ada tamu, awak media pun menunggu selama 30 menit namun kades belum beres dengan tamunya, kemudian berpamitan ke stap desa dengan meminta nomor kontak WhatApp kades, dan di berikan nomor Sekdes.

Lanjut awak media hari yang sama mencoba menghubungi sekdes, dan menjawab esok harinya “Maaf sebelumnya pa, kebetulan tadi siang saya gk ada d bale habis nganter kontrol dari RS.Oh iya kbetulan ada tamu kata perangkat desa teh babinsa lagi pamitan alih tugas.

“Maaf sblmnya, sbntar pa saya lagi d yg meninggal ua,Sudah alhamdulillah pa,Nanti saya juga konfirmasi ke pa kuwu dulu pa🙏.

Siap pa nanti saya konfirmasi dulu ke pa kuwu.. 🙏,

Sudah konfirmasi ke pa kuwu, semua kgiatan yg sudah d realisasikan semuanya sudah tertuang sesuai dengan yg ada di APBDes, dan kami pihak pemdes hanya mnjalankan kgiatan sesuai dg hasil musdesYa begitu a kata pa kuwu. 🙏”. Pungkas Sekdes

Pimpinan Redaksi Kalibernews.net, Dede KW yang akrab di Panggil Kang KW, menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai regulasi sebagai regerensi dalam menjalankan tupoksi jurnalustik, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip kedaulatan rakyat. “Kami ingin menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan. Sebagai pemimpin Desa, Kades memiliki kewajiban moral dan hukum untuk dapat menjelaskan kepada publik bagaimana tata kelola keuangan negara, sesuai implementasi UU KIP,” ujar Kang Kw

Sesuai dengan semangat dan cita cita Presiden Ke 8 Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi dan tupoksi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), No 14 2008, seluruh warga masyarakat desa berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan dana tersebut dalam implementasinya, untuk kesejahteraan masyarakat,

Sikap tidak kooperatif dari pihak desa justru memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai keabsahan dan fisik dari proyek-proyek yang dilaporkan.*** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *