Majalengka,-Kalibernews.net-//-— Desa Genteng tampak tenang seperti hari-hari biasa. Namun, di balik rutinitas harian masyarakatnya, tengah bergulir gelombang kecurigaan yang tak bisa lagi ditahan.

Dugaan adanya penyimpangan dana desa menyeruak ke permukaan, menyorot pengelolaan anggaran negara yang seharusnya digunakan demi kesejahteraan warga, tapi warga bertanya tanya ?

Pemicunya adalah Saat dikonfirmasi awak media Kalibernews.net pada awal Febuari 2026, permintaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Genteng, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka,

Saat mengkomfirmasi untuk meminta penjelasan secara terbuka atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes-DD Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, terutama pada sektor ketahanan pangan, pembangunan jalan usaha tani JUT, Budidaya ikan air tawar, dan Tempat Pembuangan Sementara ( Sampah ) serta sejumlah program lainnya Kepala Desa tampak kikuk ini dinilai janggal.

Dari hal tersebut Tim mencium ada indikasi kuat penyalahgunaan dana desa, termasuk program yang tidak jelas realisasinya. Ini bukan tuduhan, tapi faktual dilapangan permintaan transparansi,” ujar Pimred Kalibernews.net.

Pimred Kalibernews.net kang Dede KW, menuturkan, pihaknya menerima banyak meneria keluhan dari beberapa warga terutama dari pemerhati pembangunan salah satu Organisasi Masyarakat, setelah melihat dan meninjau beberapa program-program itu tidak jelas dimana titik titiknya ungkap ketua Organisasi.

Program ketahanan pangan yang terserap dari dana desa 20% yang disebutkan di APBDes tidak pernah kami lihat,” kata seorang warga Desa Genteng yang enggan disebut namanya karena takut tekanan dari Kepalabdan perangkat Desa.

Selain itu, pengadaan budidaya ikan air tawar untuk mendukung pembangunan swadaya dan ekonomi masyarakat menjadi tanda tanya di lingkungan beberapa warga di desa tersebut mengaku tidak pernah menerima apapun, meskipun dalam laporan, pengadaan telah dilakukan sejak 2024 dan 2025.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Tidak ada ruang untuk ‘rahasia’ dalam konteks dana publik, kecuali yang memang termasuk dalam kategori informasi dan transparabsi, dikecualikan seperti data pertahanan dan keamanan nasional, atau informasi pribadi.*** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *