*Soreang,-Kalibernews.net.-//-Terpantau tim awak media kalibernews.net, senin 16/2/2026 sekira pukul 08:54 Wib. tampak satu unit Kendaraan opersasional bak terbuka diduga milik perusahaan PLN sedang melaju di jalan Raya Moch Toha Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat kendaraan tersebut melaju dari arah Dayeuh kolot menuju pintu Tol Mochamad Toha, saat di ambil Dokumentasi persis didepan Kantor kelurahan.

Diduga kuat Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional milik PT PLN entah PLN Kabupaten Bandung atau kendaraan operasional milik PLN Kota Bandung, Jenis Bak terbuka SUZUKI GRANMAX PLAT Hitam Nomor Polisi D 8158 QF, 09-24, karena kendaraan tersebut di branding sticker PLN. Ada beberapa pekerja dan gulunga kabel diatas kendaraan tersebut.

Berarti kendaraan tersebut hingga Bulan Februari 2026, sudah 2 tahun tidak membayar pajak, mati STNK habis masa berlaku Plat Nomornya, apa yang menjadi kendala, mungkinkah PLN pemilik kendaraan operasional sedang mengalami kerugian/Gulung tikar sehingga tidak mampu lakukan perpanjangan STNK & Plat Nomor Kendaraannya.

Padahal secara regulasi sudah jelas, ada beberapa ketentuan/kewajiban yang dipenuhi oleh pemilik kendaraan antara lain :

-Kewajiban Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK: Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan memperpanjang STNK setiap lima tahun. STNK harus disahkan setiap tahun sebagai bukti pembayaran pajak.

– Sanksi Hukum:

-Mengendarai kendaraan dengan STNK mati atau tidak sah dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 288 ayat (1).

Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

– Jika STNK mati lebih dari dua tahun, data kendaraan dapat dihapus secara permanen dari registrasi, sehingga kendaraan dianggap ilegal atau “bodong” dan tidak bisa digunakan lagi di jalan raya. Kendaraan yang bodong dapat disita oleh pihak kepolisian.

-Proses Mengurus STNK Mati: Untuk menghidupkan kembali STNK yang mati, pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, dan KTP, serta melakukan pembayaran pajak yang tertunggak dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Dalam kasus kendaraan operasional instansi pemerintah seperti PLN, seharusnya mereka menjadi contoh dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan mengoperasikan kendaraan dengan pajak dan STNK mati tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidak patuhan terhadap kewajiban sebagai pemilik kendaraan.

Hingga berita ini di releas dan di tayangkan redaksi kalibernews.net. penanggung jawab PLN Pemilik kendaraan operasional belum bisa dikonfirmasi karena keterbatasan redaksi untuk meminta nomor manager/humas PLN berita akan tayang kembali dengan klarifikasi/penjelasan dari Manager/Humas PLN.— Bersambung. **** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *