SITUBONDO,-Kalibernews.net.-//– Jagat maya dihebohkan dengan unggahan video amatir yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan pria yang mengaku sebagai pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Adu mulut ini dipicu oleh penggunaan mobil dinas berplat merah pada hari libur yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi: Adu Argumen Atribut dan Jam Kerja.Dalam rekaman tersebut, seorang warga menghadang mobil dinas dan mempertanyakan legalitas operasional kendaraan negara tersebut di hari libur, terlebih pengemudinya tidak mengenakan seragam resmi.
“Di Permendagri, yang pakai mobil dinas harus pakai baju dinas, Pak! Urusan dinas, Pak! Ini sampeyan (anda) sudah tidak pakai baju dinas,” tegas warga tersebut sembari merekam kejadian.
Merespons hal itu, pria yang mengaku pegawai Dinsos tersebut berdalih bahwa tugasnya bersifat situasional. “Jam kerja saya itu tidak mengenal hari libur. Saya ini mau kerja, tolong jangan diganggu,” cetusnya.
Ia bahkan menuding balik aksi perekaman warga sebagai bentuk provokasi.
Tinjauan Hukum: Aturan Penggunaan Fasilitas NegaraPenggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tanpa aturan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah batasan-batasannya:Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005:
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaan dibatasi pada hari kerja resmi.Kendaraan dinas harus digunakan di dalam kota; penggunaan ke luar kota harus seizin pimpinan instansi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang memiliki sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016:Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana aset daerah (termasuk kendaraan) harus digunakan secara efisien dan akuntabel untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
Dugaan Pelanggaran dan SanksiJika merujuk pada Pasal 14 PP No. 94/2021, ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Catatan Redaksi: Penggunaan mobil dinas di hari libur diperbolehkan hanya jika yang bersangkutan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang mendesak.
Namun, penggunaan atribut (seragam) tetap menjadi indikator utama apakah seseorang sedang dalam posisi menjalankan tugas negara atau tidak.
Menunggu Klarifikasi ResmiHingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum tersebut maupun keberadaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya fungsi pengawasan masyarakat (social control) terhadap perilaku pejabat publik dan penggunaan aset yang dibiayai oleh pajak rakyat. ** Prima Group **