GARUT,-Kalibernews.net.-//-– Aroma ketidakberesan pada penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, menyeruak ke publik.
Data penerima bantuan pendidikan tersebut ditemukan tidak sinkron dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di mana jumlah penerima justru melampaui jumlah siswa yang terdaftar di sekolah.
Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait anomali data yang dipublikasikan melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Berdasarkan pantauannya, setidaknya ada delapan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanaraja yang mencatatkan jumlah penerima PIP lebih besar dibandingkan total siswa aktif.”Data yang tersaji sangat janggal.
Bagaimana mungkin jumlah penerima bantuan lebih banyak dari jumlah siswanya? Kami menduga kuat adanya praktik manipulasi data, laporan hoaks, hingga potensi tindak pidana korupsi,” tegas Solihin kepada media, Jumat (20/2/2026).
Beberapa sekolah yang teridentifikasi mengalami ketimpangan data antara lain:
SDN 1 Wanajaya: 131 penerima (120 siswa di Dapodik)
SDN 1 Wanamekar: 130 penerima (114 siswa di Dapodik)
SDN 4 Wanamekar: 164 penerima (149 siswa di Dapodik)
SDN 2 Sindangprabu: 177 penerima (164 siswa di Dapodik)
SDN 3 Cinunuk: 120 penerima PIP (Dapodik: 119 siswa).
SDN 3 Sindangratu: 86 penerima PIP (Dapodik: 84 siswa).
SDN 4 Cinunuk: 60 penerima PIP (Dapodik: 54 siswa).
SDN 4 Wanamekar: 164 penerima PIP (Dapodik: 149 siswa).
Atas temuan ini, Solihin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. “Kami meminta APH turun tangan untuk memeriksa validitas data tersebut karena menyangkut uang negara dan hak peserta didik,” tambahnya.
Tanggapan K2S WanarajaMenanggapi polemik tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) Kecamatan Wanaraja, Widha Sismahendra, M.Pd, mengaku baru mendengar informasi mengenai kelebihan data tersebut.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan klarifikasi ke sekolah-sekolah terkait.”Langkah konkret kami adalah bertanya langsung kepada para kepala sekolah dan operator sekolah (OPS), lalu berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas),” ujar Widha saat ditemui di Kantor Korwil Pendidikan Wanaraja, didampingi Ketua PGRI Wanaraja, Ido Hartono.
Widha menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas validasi data di tingkat satuan pendidikan berada di tangan Kepala Sekolah, sementara pengawasan dilakukan oleh Pengawas Sekolah. “K2S tidak memiliki wewenang intervensi ke Dapodik sekolah lain, kami hanya memberikan saran.
Terkait sanksi, itu merupakan kebijakan dinas terkait,” jelasnya.Meski data menunjukkan anomali, Widha menyatakan optimisme bahwa penyaluran PIP di wilayahnya telah sesuai aturan.
Namun, ia sepakat bahwa manipulasi data untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi **Humas **.