***Sukabumi,-Kalibernews.net.-//-Sesuai dengan regulasi sudah sangat jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah beberapa kali, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Pasal 53 dan 55 dari UU ini mengatur larangan jual beli BBM subsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat menjadi dasar hukum jika terjadi praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.-

Selain itu, pelanggaran ini juga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur tentang penggunaan dan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran.

-UNdang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )Guna memenuhi kaidah kode Etik Jurnalistik pasal 11 tentang Hak Jawab, Hak koreksi sesuai undang – undang Pokok Pers 40 Tahun 1999.

Hal ini kami lakukan agar berita yang akan tayang Edisi Pebruari 2026, merupakan berita yang berimbang, bukan berita sebelah pihak, redaksi kalibernews.net , selain melakukan wawancara singkat redaksi juga melayangkan surat permohonan konfirmasi untuk wawancara kepada DT.

Selain mengirimkan surat redaksi kalibernews.net ingin melakukan wawancara secara tatap muka serta akan disiarkan secara Live di Tiktok Kalibernews.net. karena berdasarkan wawancara singkat dengan narasumber yang enggan dusebutkan identitasnya melalui panggilan suara WhatsApp, bahwa sdr DT sebagai pelaku atas dugaan menimbun BBM digudang dan melakukan jual beli Bensin ( Pertalite ) merupakan barang subsidi pemerintah.

Untuk memastikan Informasi tersebut, Tim Redaksi Kalibernews.net mewawancarai DT saat itu yang menghadapi istrinya, dirumah kediaman Kampung Puncak Ceuri RT 024 RW 005 Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu 22 /2/2026 sekira pukul 07:30.Wib, secara gamblang istri DT Nama samaran memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada awak media.

Istri DT menyampaikan bahwa benar adanya suami dan dirinya melakukan penerimaan / pemimbunan pertalit untuk dijual lagi kepada para pengecer, diwilayah Kecamatan Sagaranten khususnya namun itu juga saya terima barang dan tidak langsung dibayar ke pemasok karena nunggu laku dan dibayar oleh prngecer, hal ini kami lakukan karena tidak ada lagi usaha yang lain imbuhnya.

Lanjut Istri DT, kemaren juga ada yang dari media pak, dia katanya siap mengamannkan usaha saya jika ada media disuruh untuk menghubunginya, bahkan saya juga sudah koordinasi dengan salah satu Anggota Polsek Sagaranten, inisial RJ dia menjamin keamanan usahanya tidak akan ada yang mengganggu pungkasnya.

Berdasarkan hasil wawancara langsung dan hasil investigasi tampak 1 Unit kendaraan bak terbuka warna putih dengan Nopol F 8426 VI mungkin kendaraan untuk menyebarkan BBM yang di timbunnya, selain itu juga ada beberapa Jerigen di gudang / garasi tempat parkir kendaraan tersebut, bahkan pihak pelaku memberikan uang senilai Rp 400.000 dan menyampaikan kalimat ini buat bensin bapak jangan kembali lg kesini pungksanya.

Uang tersebut redaksi kalibernew.net anggap sebagai bentuk uang penyuapan mungkin agar pemberitaan tidak tayang, uang senilai 400 ribu akan di Jadikan Barang bukti saat redaksi Kalibernews.net. melakukan laporan pengaduan ke Hiswana Migas dan Polres Sukabumi serta akan ditindak lanjut ke polda Jabar.

Berharap kepada Jajaran APH dan DPC Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi serta APH Provinsi Jabar segera melakukan sidak dan mengambil langkah kongkrit, untuk menindak Mafia BBM baik sekala besar maupun sekala kecil diwilayah Sukabumi Bagian Selatan, karena hal tersebut sudah jelas melanggar regulasi.*** Tim red **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *