Majalengka -Kalibernews.net–//-Dalam tata kelola keuangan negara yang dikelola Dinas pendidikan ataupun Dinas lain ada Hak publik, didalamnya, apabila kran komunikasi tertutup ini menuai krisis kepercayaan dan akuntabilitas reputasi kerap tidak lahir dari pelanggaran terbukti, melainkan dari kegagalan komunikasi institusional.
Situasi inilah yang kini membayangi SMP Negeri 2 Cikijing, Kepala Sekolah, tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi resmi kepada media terkait realisasi Dana BOS Tahun 2024-2025.
Untuk memenuhi kaudah Jurnalistik dan dalam rangka menjunjuk tinggi Kode Etik Jurnalistik Awak Media Kalibernews.net menyambangi Sekolah SMPN 2 Cikijing Rabu 25/2/2026 untuk tabayun, namun sangat di sayangkan Kepala sekolah dan Bendahara sekolah tidak ada di tempat di karenakan ada kepentingan di luar.
Kehadiran awak media diterima oleh bidang keamanan lingkungan sekolah ( Security ) setelah menyampaikan maksud dan tujuan awak media, Security memberikan informasi bahwa kepala sekolah sedang giat diluar selanjutnya awak media meminta ijin untuk minta nomor kontak WhatsApp Kepala sekolah dan memberikan Nomor tersebut.
Awak media melanjutkan konfirmasinya Via Chating WhatsApp dan menanyakan seputar Realisasi Anggaran BOS ke Kepala sekolah, namun tidak ada jawaban /Bungkam, ada apa di balik bungkamnya Kepala Sekolah SMPN 2 Cikijing.??.
Berdasarkan sistem resmi pemerintah, dan data yang dilapirkan oleh Operator SMPN 2 Cikijing tercatat bahwa peenerimaan BOS setiap tahap sebagai berikut.
*.Dana BOS TA.2025 Tahap 1.Rp.260.465.000 Tangal pencairan 21 Januari 2025 Tahap 2.Rp.260.465.000 Tanggal pencairan 27 Agustus 2025 dan Jumlah siswa: 461Jumlah guru serta tenaga kependidikan: 30 Kepala Sekolah SMPN 2 Cikijing: Tisman.
Seluruh angka tersebut merupakan data yang dilaporkan kepada negara yang sah, bukan opini, dan secara hukum dapat dikutip, dianalisis, serta diberitakan sesuai prinsip jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya Honorarium:Tahap 1.Rp.87.696.000 dan untuk Tahap 2.Rp.50.520.000 Pos Legal, Risiko Tinggi, Minim Penjelasan dan ini Salah satu pos yang menyedot perhatian, pembayaran honorarium.
Dalam metodologi audit keuangan publik, honorarium diklasifikasikan sebagai high-risk expenditure, karena:Bergantung pada jam kerja riilHarus berbasis SK dan beban mengajar Berisiko tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.
Hingga berita ini direleas, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan/Klarifikasi terbuka dari Kepala Sekolah mengenai:
• Mekanisme penetapan honor
• Dasar perhitungan jam kerja
• Sistem pengendalian untuk mencegah pembiayaan ganda.
Kondisi ini tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, namun secara tata kelola, ketiadaan klarifikasi membuka ruang dugaan penyimpangan berbasis risiko, bukan tuduhan, melainkan indikasi audit yang wajar diuji.
Administrasi dan Zona Abu-Abu Akuntabilitas Pos administrasi kegiatan sekolah tercatat menyerap Tahap 1.Rp.39.097.200Tahap 2.Rp.51.046.100.
Dalam praktik audit publik, belanja administrasi tanpa pemaparan rinci terkait:
• Vendor
• Spesifikasi barang/jasa
• Harga pembanding pasarAkan masuk dalam grey expenditure zone.
Di titik inilah fungsi Kepala Sekolah seharusnya bekerja: memberi narasi penjelas sebelum asumsi berkembang. Namun kembali, ruang itu dibiarkan kosong.
Beberapa pos lain, seperti:
• Pengembangan perpustakaan: Tahap 1.Rp. 0Tahap 2.Rp.52.733.00
• Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Tahap 1.Rp.38.354.500Tahap 2.Rp.54.390.600
• Asesmen/evaluasi pembelajaran: Tahap 1.Rp.38.210.217
Tahap 2.Rp.37.123.389 Secara normatif dibolehkan dalam regulasi BOS.
Namun dalam paradigma good governance, legalitas tanpa komunikasi akan selalu kalah oleh persepsi.
Akuntabilitas tidak cukup tertulis dalam laporan, ia harus menjelaskan ke publik, namun dengan Bungkamnya Kepala Sekolah saat di konfirmasi menjadi tanda tanya besar atas Kepemimpinan didepan mata karena secara prinsip, tugas Kepala Sekolah meliputi:
• Menyampaikan informasi publik
• Menjawab konfirmasi media
• Meluruskan isu
• Melindungi reputasi pimpinan dan lembaga.
Berita akan berlanjut dengan klarifikasi baik secara lisan maupun tulusan dari Kepala SMPN2 Cikijing, terlepas benar dan salah itu bukan ranah awak media, tugas media hanya mencari, menyimpan, mengolah dan mempublikasikan. ***Lipsus Kalibernews.net***TIM***